Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Perum Bulog mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II untuk alokasi Juli -September 2026 secara bertahap sejak Agustus.
Sebelum bantuan tersebut diterima masyarakat, kualitas dan jumlah beras terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan pangan yang disalurkan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan di gudang Perum Bulog yang berada di Jalan Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.
Inspeksi tersebut dihadiri Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Nunukan Wiwin Indrayanti, bersama jajaran dan staf, serta Kepala Perum Bulog Tarakan beserta jajarannya.
Pemeriksaan kualitas menjadi salah satu tahapan penting sebelum bantuan pangan didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan beras yang diterima masyarakat tidak hanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, tetapi juga dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi.
Program Bantuan Pangan Beras Tahap II ini dialokasikan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap KPM akan menerima bantuan sebanyak 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan atau masing-masing 10 kilogram per bulan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap beras, Perum Bulog Tarakan juga dijadwalkan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait mekanisme penyaluran Bantuan Pangan periode Juli hingga September 2026.
Wiwin mengatakan, penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan Perum Bulog dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama di tengah dinamika harga sejumlah kebutuhan pokok.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan bantuan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, tetapi juga memastikan komoditas pangan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan kuantitas.
“Sebelum bantuan pangan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, kami melakukan inspeksi terlebih dahulu untuk memastikan jumlah dan kualitas beras tetap aman serta layak dikonsumsi masyarakat,” ujar Wiwin.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh bantuan pangan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan hak yang telah ditetapkan.
Wiwin menambahkan, pengawasan terhadap kualitas pangan menjadi hal penting karena bantuan tersebut secara langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk itu, setiap tahapan penyaluran perlu dilakukan secara cermat agar program bantuan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan yang diterima masyarakat memenuhi standar kualitas dan jumlah yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan adanya pemeriksaan sebelum distribusi, Pemkab Nunukan berharap penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, serta memberikan kepastian kepada masyarakat penerima manfaat bahwa bantuan yang diterima berada dalam kondisi layak dan sesuai dengan ketentuan.


