Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN — Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan.
Petugas mengevakuasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial DL dari kawasan Jalan TVRI, setelah warga melaporkan adanya tindakan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan keselamatan di sekitar lokasi tersebut.
Laporan itu disampaikan masyarakat melalui layanan darurat 112.
Dalam laporan itu, DL disebut melakukan tindakan melempar kaca.
Kondisinya semakin membutuhkan penanganan setelah yang bersangkutan mengeluhkan sakit pada bagian kaki hingga tidak mampu berdiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP Nunukan segera mendatangi lokasi.
Petugas tidak melakukan tindakan secara represif, melainkan mengutamakan pendekatan persuasif untuk memastikan proses penanganan berlangsung aman, baik bagi DL maupun masyarakat di sekitar.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas kemudian mengevakuasi DL dari lokasi.
Selanjutnya, DL diantar ke rumah keluarganya agar mendapatkan pendampingan dan pengawasan secara langsung dari pihak keluarga.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Mesak, laporan masyarakat melalui layanan 112 memiliki peran penting karena memungkinkan petugas mengetahui kondisi di lapangan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin.
“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akan kami tindak lanjuti. Dalam penanganan ODGJ, kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis karena mereka juga membutuhkan perhatian serta penanganan yang tepat,” kata Mesak.
Ia menegaskan, penanganan terhadap ODGJ tidak dapat dilakukan dengan pendekatan kekerasan.
Selain mempertimbangkan aspek keamanan, petugas juga perlu memperhatikan kondisi individu yang bersangkutan agar penanganan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Untuk itu, Mesak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan ODGJ yang menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Terpenting adalah keselamatan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang membutuhkan penanganan petugas, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui mekanisme pelaporan yang tersedia akan mempercepat kehadiran petugas sekaligus membantu mencegah situasi berkembang menjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban yang lebih luas.
Satpol PP Nunukan memastikan layanan pengaduan masyarakat akan terus direspons sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang cepat dan terukur.
Penanganan di lapangan juga diarahkan tidak hanya untuk memulihkan situasi, tetapi tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap setiap warga yang membutuhkan bantuan.


