Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Bukan hanya soal Ketua Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) FPBM KASBI, Erwin kembali bekerja.
Persoalan hubungan industrial di PT Bagong Dekaka Makmur kini ikut menyeret perhatian PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
PT PAMA berencana mengevaluasi kepatuhan vendornya (mitra PAMA) dalam menangani hubungan kerja dan pemberian sanksi kepada pekerjanya.
Evaluasi itu disampaikan perwakilan Manajemen PAMA, Tri Rahmat dalam rapat yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim), Jumat (14/8/2026).
Pertemuan tersebut turut membahas Perjanjian Bersama (PB) antara PT Bagong dan Serikat Pekerja PTP FPBM KASBI.
Dalam PB itu, PT Bagong Dekaka Makmur menyatakan bersedia mempekerjakan kembali Ketua Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) FPBM KASBI di PT Bagong, Erwin dengan sanksi Surat Peringatan (SP 3).
Ia mengungkapkan, persoalan yang terjadi di internal PT Bagong menjadi catatan bagi PAMA, khususnya menyangkut aspek kepatuhan dalam pengelolaan hubungan kerja di lingkungan perusahaan.
“PT Bagong sebagai mitra kami (vendor) tentunya menjadi perhatian juga bagi kami terkait bagaimana aspek compliance (prosedur) dalam pelaksanaan pengelolaan hubungan kerja di internal perusahaan,” kata Rahmat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian PAMA adalah penyelesaian nota pemeriksaan yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
PAMA meminta PT Bagong menunjukkan itikad dan komitmen menyelesaikan tindak lanjut nota tersebut dalam waktu maksimal satu bulan.
Rahmat menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus menghasilkan kepastian, terutama apabila terdapat hak pekerja yang belum dibayarkan.
Ia mencontohkan persoalan selisih pembayaran yang disebut berkaitan dengan angka 2 persen. Menurutnya, persoalan tersebut perlu direkonsiliasi berdasarkan data dari kedua belah pihak.
“FPBM KASBI dari rekan-rekan mungkin ada data bisa disampaikan ke PT Bagong, dari PT Bagong melakukan rekonsiliasi atas pembayaran yang dilakukan dan selisihnya ada berapa, silakan dikomunikasikan. Tapi itu harus tuntas,” ujarnya.
Menurut Rahmat, penyelesaian tidak cukup berhenti pada proses rekonsiliasi. PT Bagong juga harus memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya hak pekerja yang belum dipenuhi.
Selain nota pemeriksaan, PAMA juga menyoroti Peraturan Perusahaan (PP) PT Bagong. Rahmat meminta perusahaan segera membuka pembahasan bersama pekerja dan serikat pekerja agar proses penyusunan maupun perubahan PP memenuhi ketentuan formal dan material.
Ia menilai, masukan dari serikat pekerja perlu diperhatikan sebelum PP diajukan untuk mendapatkan pengesahan.
“Harapannya, PP yang keluar tidak cacat secara formil maupun materiil,” katanya.
Persoalan lain yang dibahas adalah kontrak borongan. PAMA meminta PT Bagong menjelaskan secara terbuka kepada pekerja mengenai perbedaan antara hubungan bisnis antara PAMA dan PT Bagong dengan hubungan kerja antara PT Bagong dan para pekerjanya.
Menurut Rahmat, persoalan hak dan kewajiban pekerja tetap harus diselesaikan melalui hubungan kerja antara PT Bagong dan pekerja.
“Sebagai kami sebagai pihak pemberi kerja sudah mensyaratkan, aspek komplain salah satunya adalah Anda mampu menjaga harmonisasi hubungan industrial di dalamnya,” jelasnya.
Sementara terkait kasus Erwin, PAMA meminta PT Bagong kembali mengkaji proses pemberian sanksi yang sebelumnya berujung pada persoalan pemutusan hubungan kerja.
Rahmat menegaskan, PAMA tidak akan mengintervensi keputusan PT Bagong. Namun, perusahaan tambang tersebut akan mengevaluasi apakah proses pemberian sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
“PAMA tidak akan mengintervensi keputusan PT Bagong. Dengan catatan, PT Bagong secara proses tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, PAMA akan melakukan evaluasi yang dapat berbentuk audit maupun pendampingan terhadap PT Bagong agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Rahmat juga belum memastikan apakah Erwin akan tetap dipekerjakan atau kembali dikenai sanksi lebih lanjut. Menurutnya, keputusan tersebut akan menjadi kewenangan PT Bagong setelah proses evaluasi dilakukan secara objektif.
“Saya tidak mengatakan apakah mas Erwin tidak jadi di-PHK atau jadi di-PHK atau tetap dipekerjakan. Tapi nanti kami akan pastikan bahwa hasil evaluasinya akan seobjektif mungkin,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Perjanjian Bersama (PB) yang dibahas dalam pertemuan itu, PT Bagong Dekaka Makmur juga menyatakan bersedia membuka ruang diskusi mengenai penyesuaian kontrak borongan dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial.


