Polres PPU Ajak Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Jajaran Polres PPU memasang spanduk peringatan potensi karhutla di musim kemarau. (Foto: Humas Polres PPU)
Jajaran Polres PPU memasang spanduk peringatan potensi karhutla di musim kemarau. (Foto: Humas Polres PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Ajak Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Jajaran Polres PPU memasang spanduk peringatan potensi karhutla di musim kemarau. (Foto: Humas Polres PPU)
Jajaran Polres PPU memasang spanduk peringatan potensi karhutla di musim kemarau. (Foto: Humas Polres PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Ajak Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar 

Jajaran Polres PPU memasang spanduk peringatan potensi karhutla di musim kemarau. (Foto: Humas Polres PPU)

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

‎PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) memasang spanduk yang berisikan imbauan terkait dengan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau. 

‎Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan spanduk berisikan himbauan terhadap potensi bencana karhutla di musim kemarau dipasang oleh jajaran Polres PPU di setiap kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku. 

‎Selain mengingatkan masyarakat terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan, polisi juga meminta seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

‎“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan untuk meminimalisir risiko bencana karhutla,” kata Andreas, Sabtu (15/8/2026). 

‎Andreas menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Polsek agar intens sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya membuka lahan dengan cara membakar di musim kemarau. 

‎“Polsek Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku dilibatkan dalam sosialisasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan,” terangnya. 

‎Andreas menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, bagi yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dipidana. 

‎Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. 

‎“Bagi yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.