Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Rencana peresmian Teras Samarinda tahap II akan tetap dilanjutkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan evaluasi terhadap kesiapan kawasan tersebut. Namun, peresmian tidak serta-merta menggugurkan kewajiban kontraktor untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang masih ditemukan di lapangan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap setiap temuan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik, termasuk pekerjaan yang belum sesuai dengan kondisi kontrak.
“Silakan untuk dijadwalkan diresmikan kalau memang sudah bisa diresmikan,” ujar Andi Harun.
Ia bahkan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak mencairkan jaminan pemeliharaan atau retensi sebesar 5 persen apabila masih terdapat pekerjaan yang harus diperbaiki.
Kontraktor masih diberikan kesempatan selama 30 hari untuk menyelesaikan temuan setelah pengajuan pencairan retensi ditolak. Apabila dalam waktu tersebut pekerjaan belum juga diselesaikan, PPK dapat mencairkan jaminan retensi melalui bank penerbit.
Dana tersebut kemudian harus disetorkan ke kas daerah dan dapat digunakan pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor.
Andi Harun menilai mekanisme tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memastikan seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak.
Sejumlah temuan yang masih menjadi perhatian di Teras Samarinda tahap II antara lain kerusakan alat permainan anak di area playground, kondisi rumput dan sistem penyiraman, serta beberapa bagian keramik yang dinilai tidak sesuai atau mengalami keretakan.
Andi Harun meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar fasilitas yang nantinya digunakan masyarakat tetap memenuhi standar pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Arahan saya kepada dinas terkait untuk menolak usulan pencairan jaminan 5 persen sampai ia menyelesaikan semua tanggung jawabnya,” pungkas Andi Harun.


