967 Napi Lapas Nunukan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 13 Orang Langsung Bebas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Kelas IIB Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Kelas IIB Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

967 Napi Lapas Nunukan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 13 Orang Langsung Bebas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Kelas IIB Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Kelas IIB Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

967 Napi Lapas Nunukan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 13 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Kelas IIB Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Sebanyak 967 narapidana menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum (RU) Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Nunukan, jumlah penghuni lapas pada 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.127 orang, terdiri atas 1.003 narapidana dan 124 tahanan. 

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Donny Setiawan mengatakan, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin, mengikuti program pembinaan di lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Donny kepada awak media. 

Dari total 967 narapidana yang memperoleh Remisi Umum 2026, sebanyak 950 orang menerima RU I, sedangkan 17 orang menerima RU II. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.  

Rinciannya, penerima RU I terdiri atas 102 orang yang mendapatkan remisi satu bulan, 150 orang dua bulan, 261 orang tiga bulan, 227 orang empat bulan, 118 orang lima bulan dan 92 orang enam bulan. Sementara itu, RU II diberikan kepada 17 orang dengan remisi yang berbeda dan 13 orang lainnya langsung dinyatakan bebas. 

Donny menegaskan, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. 

"Narapidana didorong untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan diri," ujarnya. 

Ketentuan pemberian remisi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. 

Momentum remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan mengikuti pembinaan secara konsisten dan menjaga perilaku selama berada di dalam lapas, mereka diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Donny Setiawan turut menyampaikan ucapan selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

"Kami berharap semangat kemerdekaan dapat membawa keberkahan, kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.