Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Sebanyak 582 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanah Grogot, mendapatkan Remisi Umum (RU) peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Aris Triyanto kepada perwakilan narapidana, saat upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Kantor Bupati Paser, Senin (17/8/2026).
“Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan negara atas sikap dan perilaku WBP yang menunjukkan perubahan positif dan telah mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani proses masa pidana,” kata Aris Triyanto.
Dengan pemberian, Aris Triyanto berharap momentum ini dapat memperkuat semangat pembinaan di Rutan Tanah Grogot. Sekaligus memberikan pelecut semangat kepada para WBP untuk terus berupaya memperbaiki diri.
Selama masa pidana, program pembinaan kepribadian maupun kemandirian dilakukan, untuk mempersiapkan WBP ketika lepas masa pidana dan kembali menjadi insan yang baik di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Ada 582 WBP Rutan Kelas IIB Tanah Grogot memperoleh RU, 572 WBP penerima RU I dan 10 WBP penerima RU II,” sebut Aris.
Untuk RU I, besaran remisi yang diterima narapidana terdiri dari satu bulan sebanyak 109 orang, dua bulan sebanyak 135 orang, tiga bulan sebanyak 242 orang, empat bulan sebanyak 83 orang, dan lima bulan sebanyak tiga orang.
Sementara itu, penerima RU II terdiri dari dua orang yang memperoleh remisi satu bulan, enam orang dua bulan, satu orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan. Bisa juga dikatakan, tujuh orang langsung bebas, dua orang menjalani pidana denda, dan satu orang telah bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB).
“Penerima RU HUT ke-81 RI Tahun 2026 terdiri dari 355 orang berasal dari Kabupaten Paser dan 227 orang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” tandasnya.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 402 orang, disusul perlindungan anak 66 orang, pencurian 69 orang, serta tindak pidana lainnya.
Sementara berdasarkan jenis kelamin, dari 582 penerima remisi terdapat 556 laki-laki dan 26 perempuan. Berdasarkan kelompok usia, tercatat 554 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, 2 laki-laki anak, dan tidak terdapat perempuan anak.


