Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah menyisihkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati PPU, Mudyat Noor menilai kebijakan pemerintah pusat yang mengajukan 10 persen dari komponen DAU untuk ADD kurang tepat.
Sebab, DAU diperuntukkan gaji dan belanja pegawai lainnya. Masuknya DAU dalam komponen alokasi dana desa mengakibatkan anggaran gaji dan belanja pegawai lainnya terganggu.
“Kebijakan itu luar biasa nyeleneh. Bayangkan kalau DAU ada Rp800 miliar, berarti Rp80 miliar untuk ADD. Untuk menutupi kekurangan anggaran gaji dan belanja pegawai, otomatis diambil dari sumber lain,” kata Mudyat, Selasa (18/8/2026).
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memiliki kemampuan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai melalui DAU.
Namun, kata dia, adanya kebijakan pemerintah pusat mengharuskan 10 persen dari DAU untuk ADD, maka anggaran gaji dan tunjangan terpaksa ditutupi dari sumber pendapatan lainnya.
“Ini juga kami pertanyakan ke Kemenkeu dan Kemendagri, apakah DAU yang dialokasikan untuk daerah sudah dihitung atau tidak. Karena DAU ini juga masuk dalam komponen ADD 10 persen,” ujarnya.
Selain itu, sejak adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat membuat fiskal daerah semakin tertekan. Tahun anggaran 2026, dana Transfer Ke Daerah (TKD) untuk PPU dipangkas hampir 50 persen.
“Mengenai perhitungan dana bagi hasil ada undang-undangnya. Tinggal Kemenkeu dan Kemendagri apakah konsisten menjalankan undang-undang itu. Kita disuruh melaksanakan efisiensi dan penghematan, sementara di daerah punya standar layanan minimal dan kebutuhan pembangunan dengan wilayah yang luar biasa luasnya,” pungkasnya.


