Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pengendara dari arah Jalan Ahmad Yani sudah dilarang belok kiri di simpang traffic light samping Masjid Al Munawwar, Balikpapan.
Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan rambu lalu lintas yang melarang kendaraan belok kiri secara permanen.
Sebelumnya, pengendara sempat diperbolehkan langsung berbelok kiri pada pukul 06.00 hingga 08.00 WITA.
Kebijakan itu diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan, terutama pada jam sibuk yang dipengaruhi tingginya mobilitas pekerja Pertamina dan proyek RDMP.
Namun, kebijakan tersebut kini tidak lagi berlaku. Arus lalu lintas di simpang tersebut dikembalikan sesuai rekayasa lalu lintas sebelumnya.
Meski rambu larangan telah terpasang, sejumlah pengendara masih terpantau melintas melalui jalur tersebut.
Pelanggaran ini bahkan disebut sempat memicu keributan antar pengendara karena sebagian jalur tertutup kendaraan yang mengikuti lampu lalu lintas menuju arah pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan penutupan kembali akses belok kiri tersebut merupakan hasil evaluasi dan pembahasan Forum Lalu Lintas.
"Di Al Munawwar itu kita kembalikan ke kondisi awal, sesuai dengan rekayasa lalu lintas yang seharusnya. Kemarin kita lakukan perubahan terkait masalah jalan tersebut, sesuai dengan hasil Forum Lalu Lintas, sehingga itu segera kita laksanakan," ucap Fadli, Rabu (19/8/2026).
Selain simpang Al Munawwar, Dishub Balikpapan juga akan melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas di sejumlah titik lain.
Salah satunya di Simpang Wika yang rencananya akan ditutup sesuai hasil pembahasan Forum Lalu Lintas. Penyesuaian serupa juga akan dilakukan di kawasan Balikpapan Baru.
"Memang ada beberapa titik yang merupakan hasil rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas, dan itu akan segera kita tindak lanjuti satu per satu," katanya.
Terkait marka jalan yang belum seluruhnya disesuaikan dengan perubahan rekayasa lalu lintas, Fadli mengatakan pengerjaan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran.
Ia berharap kelengkapan sarana dan prasarana, termasuk rambu dan marka lalu lintas, dapat dilanjutkan setelah anggaran APBD Perubahan 2026 tersedia.
"Iya, kita menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. Insyaallah kalau tidak ada halangan, mungkin bulan depan setelah penyerahan anggaran di APBD Perubahan 2026, kita akan lanjutkan untuk mengerjakan kelengkapan sarana dan prasarana rambu-rambu lalu lintas tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, pelanggaran terhadap rambu larangan belok kiri di simpang Al Munawwar juga menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga membagikan pengalaman mereka melalui kolom komentar unggahan Dishub Balikpapan.
Warga mengeluhkan masih adanya pengendara yang memaksa melintas di jalur tersebut dan menimbulkan konflik dengan kendaraan lain yang mengikuti rekayasa lalu lintas. Dari sini, Dishub diminta untuk turun ke lapangan memberikan sosialisasi pada jam pagi tersebut.


