Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Catatan peristiwa kebakaran lahan di Kota Samarinda terus bertambah di tengah kondisi kemarau. Hingga 18 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat terdapat sebanyak 61 kejadian kebakaran lahan dengan total luasan sekitar 83,81 hektare.
Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan sebagian besar kejadian yang ditangani di lapangan diduga bukan semata-mata akibat faktor alam. BPBD menemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu.
Dugaan tersebut, kata Suwarso, muncul berdasarkan hasil penanganan sejumlah kejadian di lapangan. Salah satunya terjadi di satu kawasan yang telah dipadamkan petugas hingga malam hari, namun kembali terbakar pada keesokan paginya.
"Unsur kesengajaan menurut dugaan kami lebih besar persentasenya atas kejadian kebakaran lahan ini,” ungkap Suwarso, Rabu (19/8/2026).
Kondisi itu menurutnya cukup mengecewakan, terlebih terdapat komentar dari masyarakat yang justru bersyukur ketika lahan tersebut sudah bersih terbakar.
Padahal, kata dia, proses pemadaman membutuhkan tenaga petugas hingga berjam-jam. Bahkan dalam satu hari, kejadian kebakaran lahan dapat terjadi di beberapa lokasi sekaligus.
“Ada yang berkomentar alhamdulilah sudah bersih, bagi kami itu mengecewakan, padahal tim kami sudah sampai malam memadamkan," bebernya.
Karena itu, Suwarso mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan api untuk membersihkan lahan. Menurutnya, pembakaran yang awalnya dilakukan dalam skala kecil dapat dengan cepat meluas ketika api bertemu rumput kering dan tertiup angin.
Ia mencontohkan, masyarakat mungkin hanya berniat membakar satu atau dua petak lahan. Namun ketika api semakin membesar dan tidak lagi mampu dikendalikan, pembakaran justru berpotensi menjadi kebakaran lahan yang lebih luas.
“Ketika sudah dimakan api dengan rumput yang sudah kering dibawa hembusan angin, kalau sudah tidak sanggup mengendalikan lagi pasti ditinggal lari. Itu yang terjadi,” katanya.
Oleh sebab itu, BPBD juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan karena dampak kebakaran tidak hanya dirasakan pemilik lahan.
Asap yang ditimbulkan juga dapat memengaruhi kualitas udara, menimbulkan kekhawatiran masyarakat, hingga berpotensi mengancam permukiman di sekitar lokasi kebakaran.
“Pemilik lahan mungkin merasa diuntungkan, tapi kita tidak hidup sendiri. Harusnya juga peduli dengan yang lain,” pungkasnya.


