Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menjadikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda sebagai pelopor penerapan sistem parkir berlangganan.
Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 2026 sebagai bagian dari upaya menata sistem perparkiran sekaligus menekan praktik juru parkir (jukir) liar.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, sekitar 16-17 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda akan menjadi pengguna awal layanan tersebut. Menurutnya, penerapan dimulai dari ASN agar pemerintah dapat memberikan contoh langsung kepada masyarakat.
“Kenapa kita mulai dari pegawai? Biar kita menjadi contoh,” ujar Andi Harun.
Dalam skema yang direncanakan, kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu untuk satu tahun. Pembayaran juga direncanakan dapat dilakukan secara bertahap.
Jika dihitung berdasarkan masa satu tahun, biaya tersebut dinilai relatif terjangkau karena pengguna dapat memanfaatkan layanan parkir di tepi jalan umum berkali-kali dalam sehari, termasuk dari wilayah Palaran hingga Sungai Siring.
“Rp400 ribu dibagi 360 hari itu tidak sampai Rp2 ribu. Dalam satu hari bisa parkir berpuluh, beratus kali,” katanya.
Andi Harun menjelaskan, skema berlangganan tersebut hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Sementara parkir di dalam gedung tetap menggunakan mekanisme retribusi parkir seperti yang berlaku saat ini.
Penerapan parkir berlangganan juga diarahkan untuk mengurangi transaksi tunai di lokasi parkir. Nantinya, masyarakat Samarinda yang telah berlangganan tidak lagi melakukan pembayaran secara tunai setiap kali menggunakan lokasi parkir.
Sementara bagi masyarakat dari luar daerah yang datang ke Samarinda dan belum menjadi pelanggan, pembayaran tetap dapat dilakukan menggunakan sistem nontunai.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya ditujukan untuk mengatur pembayaran parkir, tetapi juga menjadi salah satu upaya mengatasi persoalan sosial berupa praktik jukir liar yang selama ini muncul di sejumlah lokasi.
Pemkot Samarinda bahkan berencana membentuk satuan tugas penegakan hukum yang melibatkan pemerintah, TNI dan Polri, termasuk dukungan dari Denpom dan Brimob.
Jika setelah penerapan parkir berlangganan masih ditemukan praktik jukir liar yang melakukan intimidasi atau pungutan, masyarakat nantinya dapat melaporkan melalui hotline yang disiapkan. Tim satgas akan diterjunkan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Andi Harun berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terciptanya sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus mendukung Samarinda sebagai kota jasa dan perdagangan. Menurutnya, persoalan parkir menjadi bagian dari pelayanan publik yang perlu dibenahi agar masyarakat maupun warga dari luar daerah merasa nyaman ketika beraktivitas di Samarinda.
Penerapan sistem tersebut nantinya akan dikelola secara profesional dan diharapkan dapat mengurangi kebocoran akibat transaksi tunai.
“Jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” pungkasnya.


