Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membeberkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal diundur ke 2031.
Komisioner KPU PPU Divisi Penyelenggaraan, Mochammad Misran mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 bakal mengubah wajah demokrasi Indonesia kedepan.
Sebab, dalam putusan MK tersebut memisahkan antara Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dengan pemilu daerah.
Dengan adanya pemisahan tersebut pemilu tingkat nasional bakal berlangsung 2029 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI dan DPD RI.
Sedangkan pemilu tingkat daerah bakal diundur pelaksanaannya ke 2031 yang meliputi Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Adanya putusan MK, Pilkada berpotensi diundur ke 2031,” kata Misran, Rabu (19/8/2026).
Pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah dipisahkan sangat tergantung dengan penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Karena, saat ini rancangan perubahan UU Pemilu masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
“Apakah nantinya pemilu tingkat nasional dan daerah dipisah serta Pilkada diundur, tergantung dengan penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu. Karena, sampai saat ini revisi undang-undang belum diketok oleh DPR RI,” terangnya.
Jika pemilu tingkat daerah dilaksanakan pada 2031, maka masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berpotensi diperpanjang.
Anggota DPRD yang sedang menjabat saat ini hanya memiliki masa pengabdian hingga 2029.
“Mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, itu tergantung kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” pungkasnya.


