Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Penanganan persoalan Biosolar di Kutai Timur (Kutim) dinilai tidak cukup hanya dengan menindak kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menilai seluruh rantai distribusi, mulai dari penyaluran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga peredaran di tingkat pengecer perlu ikut diawasi.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra mengatakan perkara ilegal oil yang selama ini masuk dalam penanganan hukum umumnya terungkap dari aktivitas pengangkutan BBM.
Padahal, kata dia, pengangkutan hanya merupakan salah satu bagian dari rantai distribusi. Sebelum BBM diangkut, terdapat proses penyaluran di SPBU.
Setelah itu, BBM dapat kembali beredar hingga ke tangan pengecer. “Apa yang dapat ditindaklanjuti hukum hanya terkait dengan orang yang mengangkut minyaknya saja. Itu yang selama ini kita tangani dan kita sidangkan,” ujar Komang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutim.
Komang mengatakan, perkara ilegal oil hampir selalu ditemukan setiap tahun. Namun, penindakan yang berfokus pada pengangkut dinilai belum menggambarkan keseluruhan persoalan distribusi Biosolar.
Menurutnya, mekanisme penyaluran di SPBU hingga peredaran BBM di tingkat pengecer perlu menjadi perhatian karena setiap tahapan memiliki keterkaitan dalam satu rantai distribusi.
“Dari SPBU yang diberikan kuasa khusus untuk melakukan distribusi penjualan minyak itu hingga mengangkut, bahkan hingga masyarakat yang menjual di pinggir jalan. Itu merupakan suatu peristiwa hukum,” katanya.
Ia juga meminta rencana penambahan kuota Biosolar dikaji secara menyeluruh. Menurut Komang, tambahan pasokan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila celah dalam mekanisme distribusinya masih ada.
“Kalau ditanya terkait penambahan kuota, mungkin harus dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut kami hal tersebut tidak terlalu signifikan untuk mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.
Komang kemudian mencontohkan perkara yang pernah ditanganinya. Dalam kasus tersebut, BBM dari Samarinda dibawa ke Kutim untuk kemudian dipasarkan kepada pengecer.
BBM tersebut, kata dia, tetap terserap pasar meskipun berasal dari luar daerah. Kondisi itu menunjukkan adanya permintaan di tingkat pengecer yang menjadi bagian dari mata rantai distribusi.
“Bukan dijual ke orang yang sudah dia tahu, tapi dijual ke pengecer-pengecer dan itu sudah pasti laku,” ungkapnya.
Karena itu, Kejari Kutim mendorong agar persoalan Biosolar tidak hanya dilihat dari sisi pengangkutan.
Pengawasan dinilai perlu diperluas dengan menelusuri proses penyaluran dari SPBU hingga BBM sampai ke tangan pengecer.
“Jangan sampai sudut pandang kita hanya sebatas di hulu saja. Bagaimana terkait dengan SPBU yang menyalurkan minyak, ini kan sudah terjadi seperti ini,” pungkasnya.


