Jaga Warisan Adat dan Budaya, Kejari Kukar dan Kesultanan Kutai Teken Pakta Sinergitas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Kejari dan kesultanan kukar teken pakta sinergitas untuk jaga adat dan budaya. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kejari dan kesultanan kukar teken pakta sinergitas untuk jaga adat dan budaya. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Jaga Warisan Adat dan Budaya, Kejari Kukar dan Kesultanan Kutai Teken Pakta Sinergitas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Kejari dan kesultanan kukar teken pakta sinergitas untuk jaga adat dan budaya. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kejari dan kesultanan kukar teken pakta sinergitas untuk jaga adat dan budaya. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Jaga Warisan Adat dan Budaya, Kejari Kukar dan Kesultanan Kutai Teken Pakta Sinergitas

Kejari dan kesultanan kukar teken pakta sinergitas untuk jaga adat dan budaya. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Upaya menjaga warisan adat dan budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura meneken pakta sinergitas sebagai pijakan memperkuat pelestarian adat sekaligus memastikan seluruh prosesnya tetap berada dalam koridor hukum.

Penandatanganan pakta bertajuk Pelestarian Adat, Penguatan Kesadaran Hukum, dan Perlindungan Nilai Budaya Kesultanan Kukar Ing Martadipura itu berlangsung di Kedaton Kesultanan Kukar Ing Martadipura, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).

Sultan Kukar Ing Martadipura ke-21, Sultan Aji Muhammad Arifin, turut menandatangani langsung dokumen tersebut. Prosesi disaksikan jajaran pejabat utama Kejari Kukar serta para kerabat Kesultanan.

Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi menegaskan, kerja sama tersebut bukan sebatas agenda seremonial. Menurutnya, pakta sinergitas menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga keberadaan adat, tradisi dan nilai budaya yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Kukar.

“Ini upaya bersama kita untuk memperkuat komitmen dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta nilai-nilai budaya Kesultanan Kukar Ing Martadipura sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan sejarah masyarakat Kukar,” kata Aji Kalbu.

Ia menyebut perjalanan panjang Kesultanan Kukar telah melahirkan beragam warisan budaya. Tidak hanya berupa peninggalan sejarah, tetapi juga adat istiadat, tradisi, tata upacara, seni budaya hingga kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, pelestarian budaya dinilai perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.

Aji Kalbu menjelaskan, kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, turut mencakup peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Landasan tersebut menjadi salah satu dasar Kejari Kukar membangun sinergi dengan Kesultanan. Pelestarian adat diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum nasional.

“Penegakan dan penghormatan terhadap hukum perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Adat istiadat harus ditempatkan sebagai kekayaan budaya yang dilestarikan sesuai dengan koridor hukum nasional dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Kesultanan Kukar Ing Martadipura, Muhammad Heriansyah bergelar Pangeran Notonegoro, menyebut penandatanganan tersebut memiliki arti penting bagi perjalanan Kesultanan di bawah kepemimpinan Sultan ke-21.

“Ini menjadi sejarah pertama yang dilakukan oleh Kesultanan Kukar di bawah kepemimpinan Sultan Kukar Ing Martadipura ke-21, Sultan Haji Muhammad Arifin melalui perjanjian dengan Kejaksaan Negeri Kukar,” ujarnya.

Menurut Heriansyah, kerja sama tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan, sejak Kesultanan Kukar menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh aktivitas tetap harus mengacu pada hukum nasional.

“Sejak bergabungnya Kesultanan Kukar ke dalam NKRI, tentu kita tunduk dan patuh. Oleh karena itu, sinergitas hari ini adalah bagaimana mengkolaborasikan hukum adat yang ada dengan hukum positif Republik Indonesia,” katanya.

Heriansyah menjelaskan, Kesultanan Kukar memiliki dua undang-undang adat yang menjadi bagian dari warisan tata kehidupan kesultanan, yakni Undang-Undang Beraja Niti dan Undang-Undang Panji Selaten.

Undang-Undang Beraja Niti berkaitan dengan tata krama dan adat di lingkungan keraton. Sementara Undang-Undang Panji Selaten mengatur mekanisme serta hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umum.

“Undang-Undang Beraja Niti mengatur tata krama di dalam keraton, seperti adat dan adab. Kemudian Undang-Undang Panji Selaten mengatur mekanisme dan hukum yang berlaku di masyarakat umum,” terangnya.

Ia berharap pakta tersebut tidak berhenti setelah penandatanganan. Sinergi antara Kesultanan dan Kejari Kukar diharapkan terus dilanjutkan melalui koordinasi dalam persoalan adat, budaya maupun upaya menjaga kondusivitas daerah.

“Kami berharap penandatanganan pakta sinergitas ini mampu mengangkat dan menjaga marwah kesultanan, sekaligus menjaga marwah Kejaksaan Negeri Kukar dalam menegakkan hukum positif terhadap masyarakat kita,” ujarnya.

Selain aspek pelestarian, Heriansyah menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan adat dan budaya. Terlebih, sebagian pembiayaan pelestarian bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kesultanan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, yang sumber pendanaannya dari APBD dan APBN, harus dapat dipertanggungjawabkan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Menurut dia, keterlibatan Kejari Kukar diharapkan dapat membuka ruang pendampingan dan koordinasi yang lebih kuat, sehingga setiap persoalan berkaitan dengan adat maupun budaya dapat diselesaikan melalui langkah yang sesuai ketentuan.

“Kami ingin ketaatan terhadap hukum tetap terjaga dan dapat berkolaborasi memberikan jalan terbaik untuk menjaga kondusivitas di daerah kita,” katanya.

Heriansyah juga menyebut cakupan wilayah adat Kesultanan Kukar tidak hanya berada di wilayah administratif Kabupaten Kukar. Menurutnya, wilayah adat tersebut mencakup 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Karena itu, ia membuka peluang agar pola sinergi serupa dapat dikembangkan bersama institusi kejaksaan di wilayah lain.

“Mudah-mudahan ini menjadi spirit kita bersama. Tidak hanya berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kukar, tetapi barangkali juga dengan pihak kejaksaan tinggi, karena wilayah adat Kesultanan Kukar meliputi 10 kabupaten dan kota Kaltim,” pungkasnya.

Usai menjalin kerja sama dengan Kesultanan, Kejari Kukar juga melanjutkan langkah serupa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang diwakili Bupati Aulia Rahman Basri.

Sinergi tersebut diarahkan pada komitmen yang sama, yakni memastikan pelestarian adat dan budaya dapat terus berjalan dengan dukungan serta landasan hukum yang kuat.