Wabup Mahyunadi Ingatkan Pejabat Kutim, Administrasi Tak Tertib Bisa Berujung Masalah Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wabup Mahyunadi Ingatkan Pejabat Kutim, Administrasi Tak Tertib Bisa Berujung Masalah Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wabup Mahyunadi Ingatkan Pejabat Kutim, Administrasi Tak Tertib Bisa Berujung Masalah Hukum

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. 

Menurutnya, ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berkembang menjadi persoalan hukum.

Mahyunadi mengatakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini semakin terbuka. 

Setiap anomali dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah berpotensi terdeteksi oleh lembaga pengawas.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti berada di dalam “rumah kaca”, ketika berbagai penyimpangan maupun ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan dapat dengan mudah terlihat.

“Potensi korupsi, anomali-anomali yang terjadi terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi KPK itu bagaikan dalam rumah kaca,” ujar Mahyunadi saat menghadiri Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.

Menurutnya, risiko hukum yang dihadapi pejabat daerah tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi maupun gratifikasi. 

Ketidaktertiban administrasi juga dapat menjadi persoalan apabila menyebabkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan anggaran.

“Potensi kepala daerah terjerat dalam masalah KPK kadang-kadang bukan hanya masalah gratifikasi, bukan hanya masalah korupsi, juga masalah tidak tertibnya administrasi,” katanya.

Mahyunadi juga menyinggung adanya kondisi yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, ketika penilaian atas pengelolaan keuangan dari lembaga berbeda dapat terlihat tidak sejalan.

Ia mencontohkan, di satu sisi pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun di sisi lain masih terdapat persoalan atau anomali yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau kita lihat dari atas, antara KPK sama BPK sudah anomali karena KPK mengatakan tidak wajar, BPK memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Karena itu, Mahyunadi meminta pejabat tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi semata. Ia menekankan agar setiap kegiatan dan penggunaan anggaran benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kelengkapan administrasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Intinya, kata KPK, segera bertobat. Segera memperbaiki,” tegasnya.