Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser ringkus pria berinisial MRB (34) di sebuah rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, setelah tertangkap tangan menyimpan sabu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan yang terindikasi aktivitas narkoba, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
“Laporan itu menjadi dasar Tim Opsnal Satreskoba Polres Paser untuk bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, Kamis (20/8/2026).
Kala itu, di lokasi yang dilaporkan, Tim Opsnal Satreskoba Polres Paser menemukan seorang pria berinisial J di lokasi. Saat digerebek, ternyata tengah membawa dua paket sabu.
“Saat ditanya, J mengaku mendapatkan barang itu dari pria berinisial MRB,” sambungnya.
Setelah pengakuan tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskoba Polres bergerak dan mengamankan MRB sekitar pukul 20.30 Wita, pada hari itu juga.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah pipet kaca yang berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan sebuah korek api di atas ventilasi jendela ruang tamu rumah tersebut.
“Anggota juga menemukan sebuah handphone, dua sendok takar, dua plastik klip kosong, sauru sedotan plastik, dan timbangan digital. Total sabu yang ditemukan 3,06 gram,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, tersangka MRB bersama barang bukti yang ditemukan language dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


