Mulai Oktober, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Dipotong Biaya Merchant

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mulai Oktober, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Dipotong Biaya Merchant

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mulai Oktober, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Dipotong Biaya Merchant 

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Kabar baik bagi pelaku usaha dan pengguna pembayaran digital. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh merchant kategori usaha, mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, akan mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.

Sebelumnya, tarif MDR QRIS untuk merchant kategori kecil, menengah dan besar sebesar 0,7 persen. 

Sementara untuk merchant Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000.

Kebijakan tersebut diumumkan BI dalam peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha dan industri sistem pembayaran.

"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry dalam keterangan rilisnya, Kamis (20/8/2026).

Selain memperluas MDR QRIS 0 persen, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran domestik.

KKI merupakan instrumen dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik. Penggunaannya memanfaatkan QRIS, baik melalui metode pindai maupun tap.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Di sisi lain, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

BI menyebut peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional sekaligus mendorong efisiensi transaksi dan memperluas manfaat digitalisasi bagi masyarakat.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.