Soal Pelecehan Siswi SMP di Tenggarong, Bupati Kukar: Tidak Bisa Ditoleransi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Soal Pelecehan Siswi SMP di Tenggarong, Bupati Kukar: Tidak Bisa Ditoleransi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Soal Pelecehan Siswi SMP di Tenggarong, Bupati Kukar: Tidak Bisa Ditoleransi 

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang siswi SMP di Tenggarong.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswi SMP diduga menerima pesan WhatsApp dari oknum guru yang berisi kata-kata yang dinilai tidak pantas. Pesan tersebut dikirim di luar jam pelajaran dan disebut tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Menanggapi dugaan tersebut, Aulia mengatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual.

“Ya iya lah. Iya, tapi harus kita lihat juga tekstual dan kontekstualnya, tapi kalau memang sudah itu terkategori pelecehan seksual ya kita harus tegas lah,” kata Aulia. Kamis (20/8/2026)

Menurutnya, tindakan yang masuk kategori pelecehan tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap siswanya.

“Gak bisa. Yang begitu gak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terberat berupa pemecatan, Aulia menyatakan hal tersebut sangat mungkin dilakukan apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti masuk kategori berat.

“Pecat lah. Itu termasuk sudah pelanggaran berat,” ujarnya.

Selain sanksi akhir berupa pemecatan, Aulia juga menyebut oknum guru tersebut dapat terlebih dahulu “dilokalisir” atau dibatasi dari aktivitas mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung, apabila dugaan tersebut terbukti.

“Gak bisa. Minimal itu lokalisir, harus kita lokalisir. Gak boleh ngajar,” katanya.

Aulia menegaskan, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kalau terbukti kita harus lokalisir. Tapi kita buktikan dulu ya. Kita lihat dulu. Saya baru dengar,” pungkasnya.