Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Sebanyak 32 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram diamankan dari sebuah rumah di Jalan Binasalam RT 009, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.16 WITA. Polisi turut mengamankan tiga pria yang saat itu berada di dalam rumah tersebut, masing-masing berinisial TAV alias Vito, W dan S.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan, penguasaan dan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Liang Bunyu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personel mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat serta warga," jelas Idris.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berwarna putih yang diselipkan pada bagian dinding rumah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu tempat tabung kecil berwarna putih, satu gunting, dua korek api gas, uang tunai Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta seperangkat alat isap sabu.
Petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih milik Vito, Vivo warna kuning milik W dan Oppo warna hitam milik S.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga, Vito mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial L yang disebut berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Untuk asal barang, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, sabu tersebut disebut dibeli dari seseorang berinisial L yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia. Namun, informasi tersebut masih didalami oleh penyidik," ujar Idris.
Setelah diamankan, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Nunukan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki jalur keluar-masuk lintas negara.
Kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berkaitan dengan barang bukti sabu yang diamankan.


