Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Puluhan produk Obat Bahan Alam (OBA) atau dikenal jamu ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) beredar di Kota Balikpapan. Selain itu, sejumlah produk juga diketahui beredar tanpa izin edar.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polresta Balikpapan.
Dari pemeriksaan terhadap 12 sarana penjualan atau toko jamu, sebanyak 10 toko ditemukan menjual produk bermasalah. Petugas menemukan 64 jenis OBA yang mengandung BKO serta 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar.
Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena produk yang beredar dan diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.
"Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat," ucap Alwiati dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, Dinkes Balikpapan juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA. Dari jumlah tersebut, 24 produk dinyatakan mengandung BKO.
Kandungan yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betametason, CTM, dan fenilbutazon.
Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang terbukti mengandung BKO tersebut merupakan produk ilegal.
Sebagian besar tidak memiliki izin edar. Bahkan, sejumlah produk diketahui mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.
Alwiati mengatakan penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
"Risikonya antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga kematian," tegasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM sepanjang 2025 hingga saat ini, BKO banyak ditemukan pada produk dengan berbagai klaim manfaat.
Produk yang diklaim mampu meningkatkan stamina pria, misalnya, ditemukan mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, hingga yohimbin HCl.
Sementara produk untuk mengatasi pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Pada produk pelangsing ditemukan kandungan sibutramin dan bisakodil. Sedangkan produk yang diklaim dapat menggemukkan badan diketahui mengandung siproheptadin dan deksametason.
Selain itu, glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim mampu mengatasi gejala kencing manis.
Menurut Alwiati, masing-masing bahan kimia obat tersebut memiliki risiko apabila dikonsumsi secara tidak tepat atau tanpa pengawasan medis.
Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, hingga kongesti hidung.
Dalam kondisi tertentu, penggunaannya juga dapat meningkatkan risiko gangguan jantung hingga kematian.
Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, hingga kerusakan hati.
Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM Balikpapan bersama Dinkes Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang terbukti mengedarkan OBA mengandung BKO maupun produk tanpa izin edar.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras dan pemusnahan produk. Para pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengedarkan produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung BKO.
Alwiati menilai pengawasan terhadap peredaran OBA mengandung BKO masih menjadi tantangan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dalam memilih obat bahan alam dan suplemen kesehatan, terutama produk yang dipasarkan melalui platform daring.
Sebelum membeli atau mengonsumsi produk, masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
"Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM," pungkasnya.


