Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Sengketa bisnis yang melibatkan PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan PT Petrotrans Utama kembali membuka persoalan hubungan keuangan antarperusahaan dalam sidang banding Direktur Utama DPK, Handy Aliansyah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun, serta pendapat ahli hukum pidana dan perdata dalam persidangan dinilai penasihat hukum semakin menguatkan posisi Handy.
Sidang yang berlangsung secara daring, Rabu (19/8/2026), mengungkap bahwa persoalan antara DPK dan Petrotrans tidak berdiri sendiri.
Sebelumnya, DPK juga memiliki tagihan kepada CEM yang belum seluruhnya terselesaikan.
Kim Sung Hyun, yang menjabat Direktur Utama CEM sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022, mengatakan ketika proses akuisisi perusahaan berlangsung, CEM masih memiliki kewajiban kepada empat pihak dengan nilai sekitar USD38 juta.
Salah satu kewajiban tersebut merupakan utang kepada DPK sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.
"Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar," kata Kim dalam persidangan melalui keterangan rilisnya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Kim, CEM kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sebesar USD5 juta hingga 2017. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban sekitar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar kepada DPK.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan Handy karena berbeda dengan keterangan Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang menyebut seluruh kewajibannya kepada DPK telah dilunasi.
Persoalan tersebut berawal dari kerja sama DPK dengan CEM dalam pekerjaan overburden dan hauling batu bara pada 2010.
Untuk mendukung pekerjaan tersebut, Handy kemudian menggandeng Petrotrans sebagai pemasok solar.
Ketika CEM mengalami kesulitan keuangan dan pembayaran kepada DPK tersendat, kondisi tersebut ikut memengaruhi kemampuan DPK memenuhi kewajibannya kepada Petrotrans.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPK dan Petrotrans kemudian membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang (SPPH) pada 3 November 2014.
Hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran inilah yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, dalam sidang banding menilai hubungan antara DPK dan Petrotrans lebih mengarah pada hubungan hukum perdata.
Menurutnya, kesepakatan yang telah dibuat kedua perusahaan menunjukkan adanya upaya penyelesaian sengketa secara bersama-sama.
"Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar di antara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu," katanya.
Prof Jamin juga menyoroti pembayaran yang tetap dilakukan DPK kepada Petrotrans setelah kesepakatan tersebut.
Berdasarkan keterangan di persidangan, pembayaran dilakukan sebesar Rp2,25 miliar pada 2016, Rp1,55 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.
Padahal, dalam periode tersebut Petrotrans disebut sudah tidak lagi melakukan pengiriman solar kepada DPK.
"Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi," ujar Prof Jamin.
Menurutnya, hubungan bisnis yang awalnya bersifat perdata memang dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila sejak awal perjanjian digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Namun berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, ia melihat adanya upaya penyelesaian dan itikad baik dari para pihak.
Selain hubungan utang-piutang, persidangan juga membahas status sejumlah aset DPK yang kemudian dijual untuk memenuhi kewajiban kepada Petrotrans.
Ahli Hukum Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Ali Abdullah menjelaskan bahwa penetapan sita dalam perkara tertentu tidak otomatis menjadikan seluruh aset perusahaan sebagai objek sita.
Menurutnya, sita dalam perkara DPK dan Petrotrans merupakan sita khusus, bukan sita umum seperti dalam proses kepailitan.
"Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa atau khusus, bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga," jelas Ali.
Tiga kendaraan yang dijual Handy untuk membayar kewajiban kepada Petrotrans yakni Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.
Dalam persidangan disebutkan ketiga kendaraan tersebut tidak tercantum sebagai objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
Sementara kendaraan yang tercatat sebagai objek sita adalah satu unit Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.
Persidangan juga menyoroti penambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a terkait pengalihan barang sitaan yang dikenakan kepada Handy.
Penasihat hukum Handy, Hendra Wahyu Nugraha mengatakan, kliennya selama tahap penyidikan diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Namun, saat tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, muncul tambahan pasal tersebut.
"Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa," kata Hendra.
Ahli pidana Prof Jamin menilai persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan apabila tersangka tidak pernah diperiksa terkait pasal yang kemudian ditambahkan.
Hendra menilai keterangan ahli dan saksi dalam sidang banding semakin memperkuat argumentasi pihaknya.
Ia juga menilai keterangan Kim Sung Hyun mengenai kewajiban CEM kepada DPK menunjukkan adanya fakta bisnis yang perlu dipertimbangkan dalam melihat keseluruhan perkara.
"Kesaksian saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberi kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada persidangan," imbuh Hendra.
Pihak Handy berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan seluruh rangkaian hubungan bisnis, fakta persidangan, keterangan saksi, serta pendapat para ahli sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang banding Handy Aliansyah dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada pekan depan.


