Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Karhutla di Kukar dan Berau, Tiga  Orang Jadi Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Karhutla di Kukar dan Berau, Tiga  Orang Jadi Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Karhutla di Kukar dan Berau, Tiga  Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyeret warga ke proses hukum. 

Polda Kaltim mengungkap dua kasus karhutla dengan total tiga tersangka dan luas lahan terdampak mencapai sekitar 12 hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan dua kasus tersebut ditangani Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polres Berau.

Kasus pertama terjadi di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial N dan JP.

"Kasus ini bermula ketika pihak PT ITCIKU mendapati gumpalan asap di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu, 29 Juli 2026," kata Kombes Pol Tedy, Minggu (23/8/2026).

Tim gabungan pemadam bersama pihak perusahaan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kedua tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.

Penyidik kemudian menetapkan N dan JP sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Sementara kasus kedua terjadi di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka.

BS diduga membakar lahan hingga api meluas dan menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.

Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, BS diduga menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026).

Menurut Kombes Pol Tedy, pembakaran tersebut dilakukan atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan penanaman kelapa sawit.

Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat api dengan cepat merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.

Kebakaran tersebut kemudian menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

"Proses pemadaman di Berau melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat," ujar Kombes Pol Tedy.

Atas dua perkara tersebut, penyidik telah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Pol Tedy menegaskan Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

"Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian," tegasnya.

Di tengah potensi musim kemarau yang lebih panjang akibat fenomena El Nino, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait," pungkasnya.