Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Aktivitas di Pasar Pagi Samarinda masih belum sepenuhnya berjalan optimal. Sejumlah pedagang yang telah menerima kunci lapak disebut belum menempati dan mengaktifkan tempat dagang mereka.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda saat ini tengah menyiapkan evaluasi setelah batas waktu yang diberikan kepada pedagang berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama tim lintas instansi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pedagang yang belum menempati lapaknya.
“Kita nanti melakukan tindak lanjut sebelum 31 Agustus. Kita harus memperhatikan juga kondisi ekonomi dan lain-lain. Hasil dari tim itulah yang akan kita jalankan,” ujar Nurrahmani.
Tim evaluasi tersebut saat ini mulai dibentuk dan masih menunggu pengajuan untuk mendapat persetujuan Wali Kota Samarinda. Tim tidak hanya melibatkan Disdag, tetapi juga sejumlah instansi lain seperti Satpol PP, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Pelibatan lintas instansi ini menurutnya diperlukan agar langkah yang diambil nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek penataan pasar, tetapi juga melihat perjalanan pengelolaan Pasar Pagi sejak awal hingga kondisi terkini.
Sebelumnya, pada awal Agustus, Disdag Samarinda telah mengingatkan pedagang yang telah menerima kunci agar segera menempati dan mulai berjualan. Hal tersebut dilakukan lantaran masih ditemukan sejumlah lapak yang belum difungsikan di beberapa lantai Pasar Pagi.
Hingga saat ini, Nurrahmani menyebut masih ada sekitar 700-an pedagang yang menjadi bagian dari proses penempatan di Pasar Pagi.
“Untuk saat ini pedagang masih 700-an yang mau masuk. Inilah yang mau kita kelola nanti setelah tanggal 31 Agustus ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki prosedur dalam proses penempatan pedagang. Batas waktu 31 Agustus tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa akan ada langkah lanjutan apabila pedagang belum memenuhi kewajibannya.
Namun, Nurrahmani memastikan tindakan tidak akan langsung dilakukan tanpa melalui proses evaluasi dan verifikasi.
Pertimbangan kondisi ekonomi pedagang juga menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan sebelum menentukan langkah. Pemerintah akan memberikan ruang bagi pedagang, namun di sisi lain juga harus memastikan proses penataan Pasar Pagi dapat berjalan.
Sementara itu, pendataan terhadap pedagang di lapangan masih terus dilakukan. Nurrahmani menyebut jumlah pedagang yang belum menempati lapak mulai mengalami perubahan seiring proses pendataan yang dilakukan petugas.
“Sepertinya sudah nambah, lebih berkurang sedikit. Karena teman-teman pendataan di lapangan sudah mulai,” pungkasnya.


