Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Ratusan sopir truk kembali menyuarakan keberatan terhadap sejumlah kebijakan terkait distribusi Biosolar dan penertiban kendaraan angkutan barang di Kota Samarinda.
Dalam aksi di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026), para sopir membawa tujuh tuntutan yang sebelumnya disebut belum mendapat jawaban dalam audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada 19 Agustus lalu.
Koordinator aksi, Hendra Buton, mengatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi para sopir yang merasa sejumlah kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya belum sepenuhnya direalisasikan.
Tuntutan pertama, para sopir meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap pengguna Biosolar, tetapi juga terhadap kendaraan yang menggunakan Pertalite.
“Kalau berbicara masalah antrean Pertalite, kok nggak ditindak? Kenapa cuma teman pengguna solar yang ditindak?” ujar Hendra.
Kedua, para sopir menolak rencana pemberlakuan nomor antrean atau kupon pengambilan Biosolar melalui Dinas Perhubungan. Menurut Hendra, kebijakan tersebut justru akan menambah beban bagi sopir yang tinggal jauh dari pusat kota.
Ia juga khawatir sistem ini dapat membuka peluang terjadinya praktik jual beli seperti yang disebutnya pernah terjadi pada sistem fuel card.
“Kalau fuel card saja diperjualbelikan, apalagi cuma selembar kertas,” katanya.
Ketiga, para sopir meminta fuel card yang telah diblokir dapat dibuka kembali tanpa persyaratan tambahan di luar kewajiban lulus uji KIR.
Menurut Hendra, masih ditemukan kendaraan yang dinilai tidak layak jalan namun tetap dapat mengisi BBM bersubsidi.
Keempat, para sopir meminta pemerintah menambah kuota Biosolar bagi armada yang melayani perjalanan lintas kota maupun antarprovinsi.
Kelima, mereka menolak keras kebijakan pemotongan bak kendaraan sebagai bagian dari normalisasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hendra menilai kebijakan tersebut akan berdampak terhadap sopir yang melayani wilayah-wilayah terpencil. Ia meminta normalisasi kendaraan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya dibebankan kepada sopir lokal.
Keenam, para sopir meminta proses uji KIR dipermudah. Mereka berharap kendaraan yang secara bentuk dan fisik berbeda dari standar saat ini tetap dapat dinyatakan lulus sepanjang memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan jalan.
Ketujuh, para sopir meminta kesepakatan dalam audiensi pada 19 Agustus lalu terkait pengembalian hak fuel card bagi kendaraan yang telah lulus uji segera dijalankan.
Hendra menyebut dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan bersama Wali Kota Samarinda, Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian bahwa kendaraan yang telah lulus uji dapat kembali menggunakan haknya tanpa persyaratan tambahan.
Hendra menilai adanya perbedaan antara hasil pertemuan dengan kondisi yang mereka temui di lapangan menjadi salah satu alasan para sopir kembali menggelar aksi.
Mereka berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan operasional para sopir yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas angkutan barang.
“Walaupun bentuk dan fisiknya berbeda, asal layak uji, mohon diloloskan. Rata-rata mobil kami keluaran tahun di mana undang-undang ODOL belum keluar,” jelasnya.


