Dua Perkara Investasi Bodong di Nunukan, Berujung 21 Laporan Polisi dengan Kerugian Rp377 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bersama awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bersama awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Perkara Investasi Bodong di Nunukan, Berujung 21 Laporan Polisi dengan Kerugian Rp377 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bersama awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bersama awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Perkara Investasi Bodong di Nunukan, Berujung 21 Laporan Polisi dengan Kerugian Rp377 Juta

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bersama awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan saat ini tengah menangani dua perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan puluhan korban. Dari dua perkara tersebut, polisi telah menerima sebanyak 21 laporan polisi dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp377 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, perkara pertama melibatkan tersangka Rahmawati. Hingga saat ini, terdapat 18 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong tersebut.

“Untuk perkara Rahmawati, saat ini ada 18 laporan polisi dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan,” ujar Idris, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, modus yang digunakan Rahmawati adalah menawarkan investasi melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “AMA INVESTASI”. Pelaku mengunggah atau menyebarkan flyer yang berisi penawaran investasi sekaligus tabel pembagian hasil yang dijanjikan kepada calon investor.

Penawaran tersebut kemudian menarik masyarakat untuk ikut berinvestasi karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan dalam waktu relatif singkat. 

Calon investor selanjutnya menghubungi Rahmawati melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram maupun nomor telepon yang digunakan tersangka.

Setelah menyetorkan sejumlah uang, para investor ternyata tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam flyer. Skema pembagian hasil yang ditawarkan mencantumkan jangka waktu pengembalian atau keuntungan, antara lain tujuh hari, 14 hari hingga 39 hari.

“Para korban tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam tabel pada flyer yang dipasang melalui Instagram tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian materiil yang dialami para korban dalam perkara Rahmawati diperkirakan mencapai Rp340 juta.

Sementara itu, polisi juga menangani perkara serupa dengan tersangka Rinanti Juliandini. Dalam perkara ini, terdapat tiga laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Nunukan. 

Idris menjelaskan, modus yang dilakukan Rinanti Juliandini juga memanfaatkan media sosial Instagram untuk menarik calon investor. Tersangka memasang flyer bertuliskan “LIST INVESTASI” yang dilengkapi tabel pembagian hasil investasi.

Para korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka dan menyerahkan dana dengan cara melakukan transfer ke rekening milik tersangka. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berakhir, keuntungan yang ditawarkan tidak diterima oleh para korban.

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut menyebabkan para investor merasa dirugikan dan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

“Untuk perkara Rinanti Juliandini, terdapat tiga laporan polisi dan tersangka sudah ditahan. Total kerugian para korban dalam perkara tersebut sekitar Rp37 juta,” kata Idris.

Dengan demikian, dari dua perkara tersebut, Polres Nunukan menangani sedikitnya 21 laporan polisi dengan total kerugian korban sekitar Rp377 juta.

Polisi saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain.

Polres Nunukan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan promosi investasi melalui media sosial sebelum memastikan legalitas, mekanisme, serta pihak yang menawarkan investasi tersebut.

"Bagi korban yang belum melapor, kami juga berharap untuk segera melapor agar nilai kerugian dan jumlah korban bisa teridentifikasi dari para tersangka," pungkasnya.