Karhutla di Kutim Seluas 57,4 Hektare, Polisi Periksa Pemilik Lahan yang Terbakar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Suasa rapat koordinasi penanganan Karhutla di Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Suasa rapat koordinasi penanganan Karhutla di Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Karhutla di Kutim Seluas 57,4 Hektare, Polisi Periksa Pemilik Lahan yang Terbakar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Suasa rapat koordinasi penanganan Karhutla di Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Suasa rapat koordinasi penanganan Karhutla di Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Karhutla di Kutim Seluas 57,4 Hektare, Polisi Periksa Pemilik Lahan yang Terbakar

Suasa rapat koordinasi penanganan Karhutla di Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Luasan lahan yang terbakar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang penanganan karhutla 2026 telah mencapai 57,4 hektare. 

Di tengah kondisi tersebut, kepolisian mulai menyoroti aspek pertanggungjawaban pemilik lahan yang terbakar.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah menegaskan, pemilik lahan, baik masyarakat maupun perusahaan, akan diperiksa apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan kebakaran.

“Ke depan teruntuk pemilik lahan, baik dari masyarakat maupun perusahaan, akan kami lakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan dampak akibat pembakaran lahan yang dilakukan,” tegas Aryansyah dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kutim 2026 di Aula BPBD Kutim, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Setelah api berhasil dikendalikan, kepolisian juga akan menelusuri pihak yang memiliki atau menguasai lahan tempat kebakaran terjadi.

Ia mencontohkan kebakaran lahan sekitar 10 hektare di wilayah Sangatta Selatan yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan. 

Lokasi tersebut juga telah dipasangi garis polisi.
Aryansyah mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar masyarakat. 

Perusahaan perkebunan maupun pertambangan juga akan dimintai keterangan apabila wilayah yang berkaitan dengan kegiatan atau kepemilikannya terbakar.

“Siapa pun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. 

Kondisi panas dan angin kencang dinilai dapat membuat api kecil cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Dalam patroli di sejumlah wilayah, seperti Sangatta Selatan, Teluk Pandan hingga kawasan Wahau, aparat masih menemukan warga yang mengumpulkan ranting di pinggir jalan untuk dibakar.

Selain pemilik lahan, Aryansyah menyoroti peran pemerintah desa. Kepala desa diminta aktif melakukan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi penting karena administrasi penguasaan tanah, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), berkaitan dengan wilayah desa. 

Karena itu, ketika terjadi kebakaran, pihak kepolisian juga dapat meminta keterangan kepala desa mengenai status lahan dan sosialisasi yang telah dilakukan.

“Kalau terjadi titik api di suatu desa, kami akan periksa kepala desa terkait, apakah sosialisasi larangan membakar sudah disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Aryansyah juga mengapresiasi sinergi personel TNI-Polri, BPBD, masyarakat dan Manggala Agni dalam penanganan karhutla. 

Petugas di lapangan, kata dia, harus menghadapi medan hutan dan rawa untuk memadamkan titik api.

Ia menambahkan, perusahaan yang berada di sekitar titik panas juga diminta mendukung upaya pemadaman. 

Dalam penanganan karhutla di Kutim, Polri menyatakan siap bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh jajaran meningkatkan koordinasi mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. 

Komunikasi dengan Forkopimda, camat dan kepala desa dinilai penting untuk mempercepat penanganan ketika muncul titik api.

“Lakukan komunikasi setiap saat dengan Forkopimda, seluruh camat dan kepala desa terkait dengan karhutla,” kata Ardiansyah.

Ia juga meminta sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk aktivitas pembukaan lahan.

Menurut Ardiansyah, karhutla tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya. Namun, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dilakukan sejak awal dapat menekan dampak kebakaran, termasuk paparan asap.

“Meskipun kita tidak bisa mengantisipasi karhutla ini secara utuh, namun mitigasi yang baik akan meminimalisir dampak yang disebabkan oleh karhutla,” ujarnya.

Ardiansyah turut mengimbau masyarakat menggunakan masker sebagai langkah antisipasi terhadap dampak asap karhutla.

Sementara itu, Kepala BPBD Kutim Sulastin mengungkapkan, luasan lahan yang terbakar hingga saat ini mencapai 57,4 hektare. 

Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena sejumlah laporan kebakaran belum seluruhnya masuk.

“Sampai dengan saat ini di wilayah Kabupaten Kutim terdapat 57,4 hektare lahan yang terbakar. Hal itu masih dapat bertambah luasnya karena masih terdapat beberapa laporan yang belum masuk,” ujar Sulastin.

Untuk memperkuat koordinasi, BPBD Kutim telah menyiapkan Posko Utama Karhutla di Kantor BPBD Kutim. 

Kantor kecamatan juga diarahkan menjadi posko penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, posko Utama Karhutla Kutim berada di Kantor BPBD Kutim, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, yang menjadi pusat koordinasi penanganan karhutla di wilayah Kutim.