Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Melalui SE tersebut, Pemkot Balikpapan mulai mengatur jam pelayanan Pertalite, jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar, hingga sistem nomor polisi ganjil-genap di sejumlah SPBU.
Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam konferensi pers di Balaikota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Bagus Susetyo mengatakan, penerbitan SE merupakan tindak lanjut dari sejumlah pembahasan dan masukan terkait antrean BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU.
Ada empat dasar yang menjadi pertimbangan Pemkot Balikpapan. Yakni hasil rapat koordinasi penanganan antrean BBM bersubsidi bersama Forkopimda, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Kemudian notulen rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kota Balikpapan pada 19 Agustus 2026.
Selanjutnya, surat permintaan dari aliansi atau komunitas sopir truk Balikpapan serta rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Terakhir, surat keberatan dan tuntutan masyarakat di sekitar antrean SPBU Jalan MT Haryono, khususnya SPBU 61.761.03, tertanggal 6 Agustus 2026.
"Berdasarkan dari empat surat tersebut, maka ada hal-hal yang perlu diatur di dalam SE ini," kata Bagus.
Salah satu aturan yang diterapkan yakni pembagian jam pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Di SPBU Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sedangkan kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Aturan serupa berlaku di SPBU Jalan Marsma R Iswahyudi kawasan Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat pukul 22.00-06.00 WITA.
Khusus kendaraan roda empat yang akan mengisi Pertalite di dua SPBU tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Sementara SPBU di Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU tersebut khusus melayani kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00-22.00 WITA.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut yakni SPBU Teritip, SPBU Batakan, SPBU Grand City, SPBU Jalan MT Haryono depan Majesty, dan SPBU Kebun Sayur.
Namun, layanan di lima SPBU tersebut belum otomatis berlaku pada 1 September.
Bagus menjelaskan, pengoperasiannya masih menunggu surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera di masing-masing SPBU.
"Penyalur BBM jenis Pertalite untuk pelayanan kendaraan roda dua akan segera dioperasionalkan setelah adanya surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan setelah dilakukan uji tera pada SPBU," jelasnya.
Sementara SPBU Kariangau sudah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pengendara yang mengantre dilarang menggunakan bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Untuk Biosolar, Pemkot Balikpapan mengatur jenis kendaraan sekaligus sistem nomor polisi ganjil-genap.
Di SPBU 64.761.19 KM 13, pelayanan dikhususkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton dan merupakan kendaraan angkutan barang.
Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan ketentuan nomor polisi berakhiran ganjil dilayani pada tanggal ganjil dan nomor polisi berakhiran genap dilayani pada tanggal genap.
Sementara SPBU KM 15 melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Ketentuan nomor polisi ganjil-genap juga diterapkan dan pelayanan berlangsung selama 24 jam.
Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang atau barang, pengisian Bisolar juga mengikuti ketentuan nomor polisi ganjil-genap di SPBU KM 15.
Sedangkan kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor berwarna kuning dapat mengantre selama 24 jam tanpa dibatasi nomor polisi ganjil atau genap.
Khusus Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan bus antarmoda Balikpapan-IKN, pelayanan dilakukan di SPBU Kariangau pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Selain pembagian berdasarkan jenis kendaraan dan nomor polisi, Pemkot juga memberlakukan periode pengisian ulang selama 48 jam untuk pelayanan Biosolar di SPBU KM 13 dan KM 15.
Bagus juga menjelaskan, kendaraan yang sudah mengantre sesuai ketentuan nomor polisi namun mengalami pergantian tanggal selama proses antrean tetap mendapatkan pelayanan.
"Kalau dia antreannya sampai jam 24.00, tanggalnya sudah berubah, ini tetap masih mendapatkan pelayanan. Kasihan sudah mengantre," ujarnya.
Bagus menegaskan, pengaturan jam operasional SPBU, jenis kendaraan, serta periode pengisian ulang 48 jam di SPBU KM 13 dan KM 15 akan diberlakukan efektif mulai 1 September 2026.
Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diterapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan maupun petugas instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, Pertamina, Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
"Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kita juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini," kata Bagus.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.


