Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak sekadar menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi aktif menyerap aspirasi warga dan terlibat dalam perencanaan pembangunan desa.
Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, usai melantik anggota BPD antarwaktu dari empat desa di Kantor Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung.
Ardiansyah mengatakan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi wadah perwakilan masyarakat.
Karena itu, anggota BPD harus mampu menjalankan tugas secara independen, memahami kebutuhan warga, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPD ini tugasnya kurang lebih seperti DPR, mewakili masyarakat desa. Karena itu, BPD harus menjadi corong masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat dan ikut dalam proses perencanaan pembangunan desa,” tegasnya.
Menurutnya, tugas BPD tidak berhenti pada kegiatan formal kelembagaan. BPD harus aktif bersama kepala desa dalam menyusun program pembangunan dan pembahasan anggaran desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Untuk menjalankan fungsi tersebut, anggota BPD juga perlu memahami sumber-sumber pendapatan desa.
Ardiansyah menyebut pendapatan desa dapat berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Kampung (ADK), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.
“Bantuan keuangan kabupaten dan provinsi itu bisa ada, bisa juga tidak. Kemudian ada juga gotong royong atau swadaya pihak ketiga. Semua harus dikoordinasikan dengan baik,” ujarnya.
Ardiansyah juga meminta anggota BPD meningkatkan kapasitas, terutama dalam memahami regulasi pemerintahan desa.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar fungsi pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada dugaan maupun informasi yang belum teruji.
Ia mendorong anggota BPD mempelajari berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.
“Bekerjalah berdasarkan ilmu dan aturan. Jangan hanya berdasarkan perkiraan. Kalau mau melihat ada pelanggaran kepala desa, harus memahami dulu aturannya,” pesannya.
Dengan pemahaman regulasi yang memadai, BPD diharapkan mampu membedakan kebijakan yang sesuai ketentuan dengan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, Ardiansyah mengingatkan anggota BPD agar menjaga independensi dan tidak mudah terseret kepentingan tertentu.
Setiap keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai aturan.


