Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi ditujukan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdagang di Area Gentung Temiang dan Promosi Putri Petung, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
“Kami panggil UMKM di Area Gentung Temiang dan Promosi Putri Petung, untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, Senin (24/8/2026).
Kurniawan menjelaskan, dalam perda yang baru terbentuk tersebut menyebutkan tentang besaran pajak dan retribusi bagi UMKM yang berdagang di dua tempat tersebut.
UMKM di Area Taman Promosi Putri Petung diwajibkan untuk membayar Rp10 ribu untuk setiap satu meter persegi per bulan. Di Area Gentung Temiang, UMKM mesti membayar sebesar Rp350.000 per petak setiap bulannya.
“Kami berharap UMKM bisa memahami dan menaati Perda yang berlaku saat ini. Sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik,” ucapnya mengakhiri.


