Banner ADV

DPRD Bontang Ingatkan Pemkot Tak Gegabah Bahas RTRW, Bisa Berujung Persoalan Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Ingatkan Pemkot Tak Gegabah Bahas RTRW, Bisa Berujung Persoalan Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Ingatkan Pemkot Tak Gegabah Bahas RTRW, Bisa Berujung Persoalan Hukum

Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan 

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang diminta tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). DPRD mengingatkan setiap keputusan harus memiliki dasar kajian dan data pembanding yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Peringatan tersebut disampaikan anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto dalam pembahasan RTRW. 

Ia menilai keputusan tata ruang memiliki konsekuensi panjang, termasuk potensi munculnya tuntutan masyarakat maupun pemeriksaan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Ia bahkan mengingatkan pejabat pemerintah agar tidak hanya melihat persoalan dari sisi kepentingan saat ini.

“Jangan sampai nanti Bapak pensiun, kemudian itu timbul kembali, ada tuntutan dari masyarakat maupun tuntutan hukum, kemudian Bapak ikut dilibatkan kembali. Kasihan, Pak,” ujarnya, Selasa (25/8/2026)

Menurutnya, pengalaman sejumlah pejabat yang kembali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara lama harus menjadi pelajaran.

Karena itu, ia meminta seluruh proses pembahasan RTRW dituangkan secara jelas dalam notulen rapat.

“Supaya masuk dalam notulen rapat. Ketika nanti suatu saat ini terjadi kesalahan hukum atau ada tuntutan hukum di kemudian hari, notulen menjelaskan,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan perdata pun tidak boleh dianggap remeh karena menurutnya tetap dapat berkembang menjadi persoalan hukum lain.

“Perda kita ini bukan Perda yang tidak ada sanksi hukumnya. Ada persoalannya ini. Persoalan moralitasnya ada, persoalan etiknya ada, persoalan hukumnya ada,” tegasnya.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi penting karena RTRW akan menjadi dasar pengaturan ruang Bontang dalam jangka panjang. (Adv)