Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG – DPRD Kota Bontang menilai pemerintah daerah belum memiliki gambaran besar pembangunan kota yang cukup kuat untuk menjadi acuan dalam pembahasan tata ruang hingga 20 tahun ke depan.
Ketiadaan master plan yang komprehensif dinilai membuat arah pembangunan Bontang mudah berubah mengikuti program maupun kepentingan yang muncul dari waktu ke waktu.
Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto saat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Menurutnya, sebelum menyepakati berbagai usulan perubahan tata ruang, pemerintah harus terlebih dahulu memiliki konsep besar mengenai Bontang akan diarahkan menjadi seperti apa.
“Tidak ada secara umum 20 tahun ke depan ini mau diapakan Bontang,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Ia mempertanyakan dasar pemerintah ketika menetapkan kawasan industri, ruang terbuka hijau (RTH), maupun kawasan lainnya.
Menurutnya, setiap penetapan kawasan harus disertai kajian mengenai fungsi, kebutuhan, serta dampaknya terhadap perkembangan kota.
“Kita tetapkan kawasan industri di sini, ada kajiannya? Ini industri apa yang mau dimasukkan di situ?” katanya.
Ia menilai selama ini pemerintah justru lebih banyak menggunakan data atau rencana dari pihak perusahaan sebagai bahan pembanding.
Padahal, pemerintah seharusnya memiliki master plan sendiri sebagai induk perencanaan kota.
“Kita berbicara master plan-nya PKT, tapi kita tidak berbicara master plan-nya Kota Bontang. Masing-masing punya master plan itu,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat arah pembangunan Bontang berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin.
“Ganti pemimpin, beredar lagi programnya. Ganti lagi jalannya, berubah lagi jalannya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPRD menyusun arah pembangunan yang jelas dan konsisten untuk jangka panjang.
Ia menilai RTRW seharusnya menjadi instrumen yang mampu menjaga arah pembangunan tersebut meski terjadi pergantian kepala daerah.
“Harusnya kita tetapkan ini 20 tahun. Kita sudah menetapkan Perda RTRW 20 tahun kemudian. Jadi adapun pemimpin berikutnya harus mengikuti Perda kita ini,” katanya. (Adv)



