Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Rencana pemberlakuan nomor antrean pembelian Biosolar di Kota Samarinda mulai 1 September 2026 masih akan dievaluasi menyusul aksi protes ratusan sopir truk di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya akan kembali membahas mekanisme tersebut setelah mendapat arahan dari Wali Kota Samarinda.
Menurutnya, apabila sistem nomor antrean tetap diterapkan, pengambilan nomor di Dishub justru memungkinkan pemerintah memiliki rekam data distribusi BBM bersubsidi setiap hari.
“Setiap SPBU itu misalnya dari nomor antrean 1 sampai 100 terjual, anggaplah 6.800. Kuota SPBU tersebut dalam satu hari 8.000, berarti ada 1.200 liter lagi yang tidak terjual,” ujar Manalu.
Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memantau penyaluran Biosolar maupun Pertalite untuk sektor transportasi.
Menurutnya, pencatatan distribusi juga dibutuhkan ketika pemerintah melakukan pengusulan kuota BBM bersubsidi untuk tahun berikutnya.
“Setiap akhir tahun itu diminta data untuk berapa kuota Biosolar, berapa kuota Pertalite di sektor transportasi untuk diusulkan ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Manalu menegaskan, penerapan nomor antrean di Dishub bukan ditujukan untuk menambah beban sopir, apalagi menjadi ruang terjadinya pungutan liar.
Ia bahkan mengaku telah mengingatkan seluruh staf agar tidak melakukan pungli dalam proses pemberian nomor antrean.
“Saya juga sudah tegaskan ke staf-staf saya, jangan ada pungli ketika nomor antrean dilakukan di Dishub,” tegasnya.
Ia mengatakan, sistem tersebut justru dirancang untuk memastikan sopir memperoleh BBM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Hal itu berkaca pada keluhan sejumlah sopir yang telah mendapatkan jatah BBM tertentu, namun saat mengantre di SPBU tidak selalu memperoleh jumlah sesuai kuota.
Ia mencontohkan, ada sopir yang seharusnya mendapat kuota 80 liter, tetapi setelah mengantre hanya memperoleh sekitar 60 hingga 70 liter. Bahkan, dalam kondisi tertentu, sopir telah lama mengantre namun tetap tidak mendapatkan BBM.
Dengan sistem nomor antrean ini, Dishub nantinya akan memberikan informasi kepada SPBU mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan BBM beserta jumlah kuotanya.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Jadi tidak ada celah pungli. Niat kami adalah untuk menjaga kuota bahan bakar subsidi,” pungkasnya.


