Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Para nelayan di Balikpapan masih merasakan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar untuk kebutuhan melaut.
Kondisi tersebut tetap berjalan meski Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait pengaturan pembelian BBM bersubsidi pada Senin (24/8/2026).
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Jaya Makmur, Fadlan mengatakan pasokan Biosolar yang digunakan untuk kapal nelayan sejauh ini masih aman.
Ia menyebut, anggota KUB Jaya Makmur tidak mengalami kendala dalam memperoleh Biosolar di SPBU maupun penyalur yang biasa digunakan.
"Saya tanya ke anggota, aman saja. Kalau untuk yang saya pegang, tanya ke anggota saya cukup saja itu," kata Fadlan, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan BBM setiap nelayan berbeda-beda, tergantung kapasitas dan jenis mesin kapal yang digunakan.
Untuk kebutuhan kapalnya sendiri, Fadlan mengaku menghabiskan sekitar 600 liter Biosolar dalam sebulan.
Harga Biosolar yang dibelinya saat ini masih Rp6.800 per liter.
"Kalau kita di SPBU Rp6.800," ujarnya.
Fadlan mengatakan akses mendapatkan Biosolar juga masih lancar.
Ia saat ini memperoleh pasokan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) Tiga Niaga Energi di kawasan Manggar, setelah sebelumnya menggunakan SPBUN Ruby Jas di kawasan Manggar.
"Alhamdulillah Tiga Niaga itu penyalurannya bagus. Jadi aman saja, tidak ada kendala," jelasnya.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kondisi seluruh nelayan di Balikpapan karena pola pengambilan BBM setiap kelompok berbeda.
Sebagian besar nelayan memperoleh BBM melalui ketua KUB masing-masing, meski ada pula yang mengambil secara mandiri.
Selain persoalan pasokan, Fadlan menyampaikan keluhan sejumlah nelayan terkait penggunaan Biosolar dengan campuran biodiesel B50.
Menurutnya, nelayan yang menggunakan mesin berbasis mobil mengeluhkan asap dari mesin setelah penggunaan B50.
"Katanya teman-teman yang khusus pakai mesin mobil, mesinnya berasap selama pakai B50 ini," ungkapnya.
Ia menyebut penerapan B50 mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, menggantikan campuran biodiesel B40. Meski demikian, harga Biosolar yang diterima nelayan di SPBN tetap Rp6.800 per liter.
Fadlan berharap ketersediaan BBM untuk nelayan tetap terjaga, khususnya kuota yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nelayan.
"Kalau di Tiga Niaga itu, kuota kita enggak pernah berkurang, sesuai dengan apa yang sudah dihitung oleh Dinas Perikanan," katanya.
Sementara itu, Pemkot Balikpapan memastikan pengaturan pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026 tidak menyasar nelayan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan yang menggunakan Solar di darat.
"Tidak diatur. Ini yang menggunakan kendaraan di darat," kata Bagus.
Dengan demikian, kebutuhan Biosolar untuk aktivitas melaut nelayan tidak termasuk dalam skema pengaturan pembelian BBM bersubsidi tersebut.


