Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Seorang pria berinisial AS alias W (30), warga Kecamatan Nunukan Selatan diduga melakukan tindak pidana penggelapan rumput laut milik seorang perempuan berinisial OK. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, perkara tersebut bermula ketika tersangka datang menemui korban. Saat itu, tersangka menawarkan diri untuk membeli sekaligus mencarikan pembeli rumput laut milik korban. Tersangka menyampaikan bahwa rumput laut tersebut akan dibeli oleh seseorang bernama Hj D, dengan pembayaran yang dijanjikan pada 10 Agustus 2026.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Sebanyak 62 karung rumput laut milik korban dengan nilai keseluruhan Rp147,75 juta kemudian diangkut secara bertahap oleh tersangka.
“Rumput laut tersebut dilangsir dalam tiga tahap, yakni 20 karung pada 3 Agustus, 22 karung pada 5 Agustus dan 20 karung pada 8 Agustus 2026. Seluruhnya disimpan di gudang rumput laut milik Hj D,” ujar Idris.
Namun, ketika korban menghubungi Hj D untuk menanyakan pembayaran, uang yang dijanjikan belum tersedia. Korban kembali menghubungi Hj D pada 14 Agustus, tetapi pembayaran belum juga dilakukan.
Selanjutnya, tersangka menghubungi korban dan meminta agar dicarikan pembeli lain untuk rumput laut tersebut.
Pada 15 Agustus 2026, tersangka menjual 20 karung rumput laut dengan berat 1.915 kilogram senilai Rp47,492 juta. Namun, dari hasil penjualan tersebut, tersangka hanya menyerahkan Rp30 juta kepada korban.
Masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp17,492 juta yang belum diserahkan kepada korban.
Sehari kemudian, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka kembali menjual 25 karung rumput laut dengan berat 2.267 kilogram. Hasil penjualan tersebut mencapai Rp54,432 juta.
Korban kemudian kembali menanyakan sisa pembayaran kepada tersangka pada 17 Agustus 2026. Saat itu, tersangka beralasan bahwa ATM miliknya sedang terblokir.
Pada 18 Agustus 2026, korban kembali menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon tersangka sudah tidak aktif.
Korban kemudian mendatangi gudang milik Hj D untuk mengambil sisa rumput laut. Dari yang seharusnya masih tersisa 17 karung, korban hanya menemukan 14 karung.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ungkap Idris.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga uang hasil penjualan sebagian rumput laut tersebut tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Dari informasi yang diperoleh, tersangka diketahui telah diamankan oleh personel Satgas Pamtas di Pos Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.
Personel Unit Reskrim Polsek KSKP selanjutnya menjemput tersangka dan membawanya ke Polsek KSKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar nota putih pengambilan rumput laut dari korban, satu lembar nota merah penjualan rumput laut oleh tersangka, satu lembar nota putih penjualan rumput laut oleh tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau hitam.
Atas perbuatannya, AS alias W dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.


