Curi Kabel Tembaga di Kawasan IKN, Empat Warga Balikpapan Diamankan Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Empat terduga pelaku pencurian kabel tembaga di area HPK IKN diamankan Polsek Sepaku. (Foto: Polsek Sepaku).
Empat terduga pelaku pencurian kabel tembaga di area HPK IKN diamankan Polsek Sepaku. (Foto: Polsek Sepaku).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Curi Kabel Tembaga di Kawasan IKN, Empat Warga Balikpapan Diamankan Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Empat terduga pelaku pencurian kabel tembaga di area HPK IKN diamankan Polsek Sepaku. (Foto: Polsek Sepaku).
Empat terduga pelaku pencurian kabel tembaga di area HPK IKN diamankan Polsek Sepaku. (Foto: Polsek Sepaku).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Curi Kabel Tembaga di Kawasan IKN, Empat Warga Balikpapan Diamankan Polisi 

Empat terduga pelaku pencurian kabel tembaga di area HPK IKN diamankan Polsek Sepaku. (Foto: Polsek Sepaku).

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM- Polsek Sepaku mengamankan empat warga Kota Balikpapan atas dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1 kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Desa Bumi Harapan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Keempat pelaku pencurian kabel tembaga yang di bawah pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yakni berinisial RSW (20) warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, K (48) warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, RF (41) warga Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan R (16) warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin mengatakan, peristiwa pencurian kabel tembaga di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1 IKN yang dilakukan keempat pelaku terjadi pada Sabtu (22/8/2026). 

Kabel tembaga di area HPK IKN hilang dicuri diketahui oleh OIKN setelah menerima informasi dari pekerja lapangan di IKN. Setelah melakukan pengecekan, pihak OIKN melaporkan peristiwa pencurian kabel tembaga tersebut ke Polsek Sepaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut polisi menemukan barang bukti hasil curian sebanyak empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, tang dan kater di kawasan IKN.

“Setelah barang bukti diamankan, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait. Hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap empat pelaku beserta perannya masing-masing dalam peristiwa pencurian tersebut,” kata Syarifuddin, Rabu (26/8/2026). 

Syarifuddin mengungkapkan, pencurian kabel tembaga yang dilakukan keempat pelaku menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah bagi OIKN. 

“Pencurian aset kabel tembaga ini juga menanggung kenyamanan dan keamanan terhadap fasilitas strategis IKN di Kecamatan Sepaku,” terangnya. 

Ia menegaskan, keempat terduga pelaku pencurian kabel tembaga di kawasan IKN telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum. 

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Tahapan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti guna proses proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.