Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Berlian RT 16, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HM (37) dan AS (47). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,82 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi di salah satu rumah di kawasan Jalan Berlian.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendatangi lokasi pada Selasa malam.
“Anggota Unit II Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut dan mendapati seorang laki-laki yang hendak keluar,” kata Larto, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HM. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
Saat dimintai keterangan, HM mengaku barang tersebut milik AS dan rencananya akan diantar kepada pelanggan.
Petugas selanjutnya masuk ke salah satu kamar di rumah tersebut dan menemukan AS. Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
Selain sabu, petugas turut menyita satu alat hisap, satu sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu.
“Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh AS,” ujar Larto.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


