Reporter : Nur Hidayah | Editor : Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Empat regulasi baru yang disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari ancaman alih fungsi lahan pertanian, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi kampung.
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat Rapat Paripurna DPRD Berau di Gedung DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus memberikan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda yang disepakati masing-masing mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyelenggaraan pangan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Bagi Sri Juniarsih, regulasi pangan menjadi semakin penting di tengah kondisi kemarau yang sedang dihadapi Berau. Menurutnya, ketahanan pangan tidak cukup hanya berbicara mengenai ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah menjaga produksi dan memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, berkualitas, bergizi dan terjangkau.
Karena itu, perlindungan lahan pertanian menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan. Pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan pertanian agar tetap produktif.
“Pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” kata Sri Juniarsih.
Di sektor ekonomi kampung, penguatan BUMK juga menjadi perhatian. Sri Juniarsih berharap regulasi tersebut mampu mendorong BUMK dikelola secara lebih profesional, transparan dan produktif. Potensi yang dimiliki setiap kampung diharapkan tidak berhenti sebagai sumber daya, tetapi dapat diolah menjadi kegiatan usaha yang menghasilkan dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, perlindungan masyarakat hukum adat diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan komunitas adat beserta hak, tradisi, nilai dan kearifan lokal yang masih hidup di Berau. Bupati menegaskan, kemajuan pembangunan tidak seharusnya menghilangkan identitas masyarakat yang menjadi bagian dari sejarah daerah.
Tak hanya soal regulasi, Sri Juniarsih juga menyinggung kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemkab Berau telah melakukan sejumlah langkah antisipasi, termasuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan peluang terjadinya hujan.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan pembaruan data BMKG Kalimantan Timur per 24 Agustus 2026, titik panas di Berau turun signifikan dari sebelumnya 281 titik menjadi 51 titik. Meski mengalami penurunan, pemerintah tetap meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
“Segera laporkan apabila menemukan titik api dan bersama-sama kita jaga lingkungan serta wilayah kita dari ancaman karhutla,” tegasnya.
Empat Raperda tersebut kini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum. Sri Juniarsih meminta perangkat daerah menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan program nyata, sementara DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar regulasi yang telah disepakati benar-benar memberi dampak terhadap masyarakat.
Dengan demikian, agenda legislasi daerah tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga pangan, mempertahankan lahan pertanian, melindungi masyarakat adat, sekaligus memperkuat ekonomi dari tingkat kampung.


