Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Sebatik ternyata telah berlangsung sejak 2022. Salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di wilayah perbatasan itu mengalami penurunan kuota dari sekitar 200 kiloliter (KL) menjadi hanya 30 KL.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama Himpunan Nelayan Sebatik (HNS), Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan instansi terkait, Rabu (26/8/2026).
Pemilik APMS Sebatik Indah, H Abdullah, mengatakan penurunan kuota salah satunya dipengaruhi rendahnya penyerapan BBM melalui jalur resmi. Kondisi itu terjadi karena sebagian masyarakat beralih menggunakan BBM dari Malaysia yang ketika itu dijual lebih murah.
“Ketika harga BBM Malaysia lebih murah, otomatis terjadi pergeseran penyerapan. Ini kemudian berpengaruh terhadap evaluasi kuota yang kami terima,” kata Abdullah.
Menurutnya, pasokan BBM dari Malaysia yang masuk ke Sebatik bahkan dapat mencapai sekitar 20 ton per hari. Akibat rendahnya penyerapan BBM resmi, kuota APMS kemudian dievaluasi dan dikurangi.
Persoalan muncul ketika harga BBM Malaysia kembali naik. Masyarakat mulai beralih menggunakan BBM resmi, tetapi kuota APMS sudah terlanjur turun jauh.
“Coba bayangkan dari 200 KL menjadi 30 KL. Ketika kebutuhan kembali naik, kita tidak bisa langsung memenuhi seperti kondisi sebelumnya,” ujarnya.
Untuk periode Agustus–September 2026, kuota APMS miliknya meningkat menjadi sekitar 90 KL. Namun, jumlah tersebut masih jauh di bawah kuota awal sebesar 200 KL.
Abdullah meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi khusus Sebatik sebagai wilayah perbatasan dalam menetapkan kuota BBM. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat di wilayah tersebut sangat dipengaruhi harga dan pasokan BBM dari Malaysia.
“Ini harus ada evaluasi. Jangan sampai persoalan kuota terus berulang, sementara kondisi di lapangan berbeda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berkurangnya penyaluran BBM melalui jalur resmi berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Kalau 100 KL saja turun menjadi 30 KL, berapa besar penerimaan negara yang ikut berkurang? Ini yang juga harus dihitung,” pungkasnya.


