Anak 11 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri di Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Mapolsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Mapolsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Anak 11 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri di Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Mapolsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Mapolsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Anak 11 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri di Nunukan

Mapolsek Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Nunukan. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu lebih dari satu tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang tante.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kapolsek Nunukan Iptu D Barasa mengatakan, laporan perkara tersebut dibuat oleh tante korban. Dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah korban sempat meninggalkan rumah dan tinggal di kediaman neneknya selama sekitar satu pekan.

Keluarga kemudian meminta pelapor membujuk korban agar kembali ke rumah. Namun, korban justru menunjukkan penolakan. Sikap tersebut membuat tantenya merasa curiga dan berusaha mencari tahu alasan korban tidak ingin pulang.

Setelah beberapa kali ditanya, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Karena penasaran, korban kemudian ditanya tantenya. Setelah terus ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi dua kali ayah tirinya,” ujar Barasa.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan persetubuhan pertama terjadi pada November 2025. Saat itu, korban diminta menjaga adiknya yang masih berusia sekitar dua tahun karena ibunya hendak menjalani persalinan.

Korban berada di ruang tamu ketika ayah tirinya berusia 33 tahun menghampirinya. Korban disebut sempat berupaya melarikan diri, tetapi diduga ditarik oleh pelaku hingga perbuatan tersebut terjadi.

Setelah kejadian, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada Maret 2026. Polisi menyebut pelaku kembali melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi korban yang sebelumnya telah mengalami trauma.

“Peristiwa kedua disebut terjadi pada Maret 2026. Pelaku kembali melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi korban yang sebelumnya telah mengalami trauma,” ujarnya.

Selain dugaan persetubuhan, polisi juga menemukan dugaan eksploitasi terhadap korban dan adiknya. Kedua anak tersebut disebut kerap diminta mengemis dan mengalami kondisi tersebut selama lebih dari satu tahun.

Situasi itu diduga turut memperburuk kondisi psikologis korban yang kini mengalami trauma akibat rangkaian peristiwa yang dialaminya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Barasa mengatakan, sangkaan terhadap tersangka mengacu pada Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf a juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian. Korban juga membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya setelah diduga mengalami kekerasan seksual dan eksploitasi dalam lingkungan keluarga.