Berawal Saling Tatap Berujung Keributan, Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pengeroyokan di Sangasanga

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kedua pelaku pengeroyokan di sangasanga (Foto: Polsek Sangsanga)
Kedua pelaku pengeroyokan di sangasanga (Foto: Polsek Sangsanga)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Berawal Saling Tatap Berujung Keributan, Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pengeroyokan di Sangasanga

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kedua pelaku pengeroyokan di sangasanga (Foto: Polsek Sangsanga)
Kedua pelaku pengeroyokan di sangasanga (Foto: Polsek Sangsanga)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Berawal Saling Tatap Berujung Keributan, Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pengeroyokan di Sangasanga

Kedua pelaku pengeroyokan di sangasanga (Foto: Polsek Sangsanga)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Perselisihan yang bermula dari hal sepele berujung tindak kekerasan di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Gara-gara saling bertatapan, seorang perempuan menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan dua perempuan yang diketahui merupakan ibu dan anak.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (46) dan APE (26), sementara korban berinisial DNH (46). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Madrasah, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, IPDA Andi Fitriyadi, mengatakan insiden tersebut bermula ketika korban dan kedua pelaku saling melihat. Teguran yang dilontarkan kemudian berkembang menjadi cekcok.

“Kalau dari keterangan-keterangan yang kami dapat, ini sebenarnya awalnya masalah sepele, hanya saling melihat. Ketika ditegur, terduga ini bertanya kenapa lihat-lihat, kemudian dijawab korban, ‘Saya punya mata’. Dari sanalah awal mulanya terjadi pengeroyokan,” ujar Andi, Rabu (26/8/2026).

Situasi yang awalnya hanya berupa adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Polisi menyebut korban mengalami sejumlah tindakan penganiayaan dalam kejadian tersebut.

Menurut keterangan yang dikumpulkan penyidik, salah satu tersangka diduga mencolok mata korban. Setelah itu, tersangka lainnya menarik atau menjambak rambut korban hingga korban terjatuh.

“Awalnya salah satu pelaku mencolok mata korban, kemudian pelaku lainnya menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, korban sempat berusaha melepaskan diri. Korban disebut menggigit bagian perut salah satu pelaku agar rambutnya yang dijambak dapat dilepaskan.

Namun, tindakan kekerasan kembali terjadi. Salah satu pelaku diduga memukul bagian belakang leher korban dan mencakar wajahnya.

“Pelaku lainnya kembali menyerang korban dengan memukul bagian belakang leher serta mencakar wajah korban,” ungkap Andi.

Sempat Dimediasi

Sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Mediasi antara korban dan kedua pelaku dilakukan pada 7 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, korban disebut telah memaafkan perbuatan kedua pelaku. Meski demikian, korban tetap meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.

“Kalau terkait perkara ini, kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Pada tanggal 7 Agustus 2026 ada pertemuan mediasi dengan tujuan agar permasalahan ini tidak dilanjutkan. Hanya saja korban memaafkan apa yang diperbuat kedua pelaku, tetapi korban berharap proses tetap berlanjut,” kata Andi.

Karena tidak tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, polisi kemudian melanjutkan penanganan kasus tersebut. Laporan polisi diterbitkan pada 20 Agustus 2026.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sangasanga kemudian mendatangi kediaman kedua tersangka di Jalan Madrasah, RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepolisian mengimbau kedua terlapor untuk kooperatif dan datang ke Mapolsek Sangasanga guna menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian memenuhi panggilan tersebut sekitar pukul 10.30 WITA.

“Untuk kedua terlapor ini kooperatif, kami mengajak mereka untuk datang ke Polsek. Selanjutnya perkara ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah jilbab berwarna navy milik korban sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Andi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

“Kalau sebelumnya tidak ada catatan kriminal. Ini baru pertama kali mereka berurusan dengan hukum,” pungkasnya.