Dinkes Kaltim Buka-bukaan Soal Anggaran dan Pengadaan Alkes di Dua Rumah Sakit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin (tengah) memegang mic dan selembaran kertas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin (tengah) memegang mic dan selembaran kertas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dinkes Kaltim Buka-bukaan Soal Anggaran dan Pengadaan Alkes di Dua Rumah Sakit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin (tengah) memegang mic dan selembaran kertas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin (tengah) memegang mic dan selembaran kertas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dinkes Kaltim Buka-bukaan Soal Anggaran dan Pengadaan Alkes di Dua Rumah Sakit 

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin (tengah) memegang mic dan selembaran kertas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Reporter : Herdiansyah l Editor : Bambang Irawan 

SAMARINDA - Dinkes Kaltim memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan anggaran dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinkes Kaltim.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin memaparkan penggunaan anggaran pada dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo.

Untuk RSUD AWS, Jaya menyebut anggaran tahun 2025 hingga 2026 mencapai sekitar Rp900 miliar, dengan realisasi sekitar Rp850 miliar yang mencakup belanja dan kegiatan pelayanan rumah sakit.

Sementara itu, RSUD Kanujoso disebut memiliki anggaran sekitar Rp500 miliar, dengan realisasi anggaran yang disampaikan mencapai Rp874.859.000.000.

Menurut Jaya, seluruh anggaran tersebut telah diumumkan secara terbuka melalui portal SIRUP LKPP dan Portal RUP Kaltim, sehingga pencatatan dan pengumuman anggaran dapat diakses oleh masyarakat secara umum.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta belanja pegawai yang pelaksanaannya berada pada masing-masing rumah sakit.

“Sehingga pelaksanaan dan kewenangan penggunaan anggarannya berada pada masing-masing rumah sakit,” jelasnya, Kamis (27/8/2026).

Selain anggaran rumah sakit, Dinkes Kaltim juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah pengadaan alat kesehatan yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi (Labkesprov).

Untuk pengadaan LC-HRMS, dengan pagu anggaran sebesar Rp18.304.260.000, Dinkes Kaltim menyebut alat bermerek Exploris 240 LC HRMS High Resolution Mass Spectrometry for Proteomics, Metabolomics, Small Molecule and Unknown Analysis tersebut terealisasi sebesar Rp18.240.000.000. Dari pengadaan itu terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp64.260.000.

Kemudian, pengadaan Urine Analyzer memiliki pagu sebesar Rp1.315.218.368. Alat dengan merek ZYBIO Urinalysis Hybrid System Series U3600, yang dilengkapi reagen, satu set komputer dan printer, direalisasikan sebesar Rp1.300.000.000 dengan efisiensi anggaran Rp15.218.368.

Selanjutnya, pengadaan Oil Analyzer dengan pagu anggaran Rp1.200.650.000 untuk alat FT IR Oil in Water Analysis direalisasikan sebesar Rp1.145.000.000, sehingga menghasilkan efisiensi sebesar Rp55.650.000.

Sementara itu, pengadaan Magnetic Dioxin Analyzer dengan pagu sebesar Rp18.426.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 tidak dilaksanakan.

Jaya menjelaskan, pengadaan tersebut tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan waktu indentasi alat dari luar negeri yang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

"Di sisi lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun 2024 baru disahkan pada Oktober 2024, sehingga waktu yang tersedia dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan proses pengadaan," tegasnya. 

Penjelasan ini disampaikan Dinkes Kaltim di tengah munculnya sorotan dan dugaan terkait penggunaan anggaran serta pengadaan alat kesehatan di lingkungan instansi tersebut.