Pria di Berbas Pantai Diamankan Polisi saat Santai di Teras Rumai, Kedapatan Simpan 11 Paket Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pria di Berbas Pantai Diamankan Polisi saat Santai di Teras Rumai, Kedapatan Simpan 11 Paket Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pria di Berbas Pantai Diamankan Polisi saat Santai di Teras Rumai, Kedapatan Simpan 11 Paket Sabu

Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan

BONTANG – Seorang pria berinisial NA diamankan polisi saat berada di depan teras sebuah rumah di Jalan Kuta 1, RT 011, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (26/8/2026) siang.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Unit Reskoba Polres Bontang setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim gabungan mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, NA terlihat sedang duduk seorang diri di depan teras rumah.

Pada saat bersamaan, seorang pria yang berada di dalam rumah diketahui melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pria tersebut, sementara NA diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di area rumah dan menemukan sebuah tas selempang warna hitam. Di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari barang bukti tersebut, total berat kotor sabu mencapai 7,12 gram.

Selain 11 paket diduga sabu, polisi menemukan delapan plastik klip kecil kosong dan dua botol deodoran merek Rexona warna hijau.

Satu unit telepon seluler Realme C55 warna hitam juga diamankan. Polisi menduga ponsel tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, dalam pemeriksaan awal NA mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda warna merah dengan nomor polisi KT 4024 QF.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.

NA kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait, atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.