Reporter: Achmad Fadillah, Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Gelombang ajakan menarik dana atau rush money dari Bank Mandiri masih bergulir di tengah masyarakat, Rabu (26/8/2026).
Gerakan tersebut muncul setelah rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menggalang dana publik, mengalami pemblokiran atau penundaan transaksi.
Botok diketahui menggalang dana publik yang disebut mencapai Rp80,9 juta untuk mendukung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Kondisi tersebut kemudian memicu ajakan di media sosial agar masyarakat menarik seluruh dana yang tersimpan di Bank Mandiri.
Sejumlah warganet bahkan membagikan video maupun unggahan yang menunjukkan proses penarikan dana, menutup aplikasi Livin' by Mandiri hingga menggunting kartu ATM.
Ramainya gerakan tersebut turut mendapat respons dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui kolom komentar akun Instagram resminya.
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait tindakan terhadap rekening yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukan merupakan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memerintahkan pemblokiran maupun penghentian transaksi pada rekening Bank Mandiri milik Botok.
Praktisi hukum asal Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menilai polemik tersebut perlu dilihat secara serius karena berkaitan dengan hak masyarakat dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Piatur, apabila suatu rekening diblokir dalam konteks perkara pidana, seharusnya terdapat dasar hukum dan alasan yang jelas. Ia mempertanyakan tindakan terhadap rekening Botok karena menurutnya perkara tersebut belum menunjukkan adanya tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran.
"Kalau namanya pemblokiran itu karena adanya dugaan tindakan kriminal. Kenapa diblokir? Agar tidak memindahkan atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, atau menghapus data. Itu dalam konteks pidana," kata Piatur, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai penggalangan dana yang dilakukan Botok tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai sumbangan pribadi.
Menurutnya, dana tersebut lebih tepat dipandang sebagai uang yang dikumpulkan secara bersama-sama untuk membiayai kebutuhan operasional aksi, seperti konsumsi, air minum, spanduk, dan kebutuhan lainnya.
"Menurut saya itu bukan sumbangan, tetapi dana perjuangan yang dipakai bersama-sama untuk operasional. Misalnya untuk membeli air minum, nasi, banner dan kebutuhan lainnya," ujarnya.
Piatur menilai tindakan terhadap rekening tersebut justru dapat menjadi pemicu munculnya reaksi masyarakat berupa aksi rush money.
Ia menyebut masyarakat saat ini semakin kritis karena keterbukaan informasi membuat publik dapat mengetahui dan menilai setiap kebijakan maupun tindakan lembaga negara.
"Ketika terjadi pemblokiran itu menjadi puncak kekecewaan masyarakat. Pikiran masyarakat langsung terkoneksi tanpa perlu dikoordinasi. Ketika tiba-tiba terjadi rush, itu menunjukkan kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi," tuturnya.
Menurut Piatur, kondisi tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, bukan semata-mata mengikuti kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus menjadi dasar utama dalam setiap tindakan aparat.
"Panglima tertinggi itu hukum. Bukan presiden, bukan juga Kapolri. Yang tertinggi adalah konstitusi, kemudian turunannya undang-undang," katanya.
Piatur juga mengkritik kecenderungan penggunaan kewenangan aparat dalam menangani persoalan yang menurutnya belum tentu masuk dalam ranah pidana.
Ia menilai persoalan perdata maupun persoalan administratif tidak seharusnya dipaksakan menjadi perkara pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
"Banyak yang bukan urusan pidana, urusan perdata dipaksa seolah-olah menjadi pidana. Ini yang harus diperhatikan," ujarnya.
Menurut dia, apabila tindakan aparat dianggap berlebihan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang yang rekeningnya dikenai tindakan, tetapi juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat luas.
Nasabah lain, kata Piatur, dapat merasa khawatir bahwa rekening mereka sewaktu-waktu dapat dikenai tindakan serupa ketika menyampaikan aspirasi atau memiliki perbedaan pandangan.
"Begitu ada orang yang mau menyampaikan aspirasi kemudian main blokir, masyarakat bisa berpikir, ‘Wah, nanti ATM saya juga bisa diblokir.’ Ini yang berbahaya," katanya.
Piatur juga mendorong agar agenda reformasi kepolisian kembali dilanjutkan.
Menurutnya, evaluasi terhadap kewenangan aparat penegak hukum penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menilai kewenangan kepolisian yang terlalu besar berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang apabila tidak diimbangi pengawasan yang kuat.
"Semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, kewenangan kepolisian yang terlampau besar perlu dievaluasi dan fungsi-fungsi sipil harus dikembalikan," jelasnya.
Dalam konteks polemik rekening Botok, Piatur juga meminta Bank Mandiri bersikap lebih tegas dan transparan.
Menurutnya, bank tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang menjalankan permintaan aparat apabila tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Bank Mandiri ke depan harus berani mengatakan tidak terhadap tindakan yang secara nyata melanggar hukum. Kalau terjadi rush, yang menanggung dampaknya adalah Bank Mandiri, bukan kepolisian," ujarnya.
Ia menilai penjelasan PPATK yang menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran rekening Botok menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"PPATK mengatakan tidak pernah menyampaikan permohonan pemblokiran. Jadi ini harus diperjelas, siapa yang meminta dan apa dasar hukumnya," katanya.
Piatur berharap polemik tersebut tidak berujung pada semakin lebarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun sektor perbankan.
Ia menilai tindakan yang tidak transparan justru dapat memperbesar keresahan publik dan mendorong reaksi yang lebih luas.
"Ini harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Penegakan hukum harus dilakukan untuk rakyat dan berdasarkan hukum," pungkasnya.
Suasana Kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, terpantau relatif sepi aktivitas nasabah pada Rabu (26/8/2026).
Pantauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi layanan perbankan di tengah beredarnya isu ajakan menarik dana atau rush money dari Bank Mandiri yang ramai di media sosial.
Gelombang ajakan menarik seluruh dana dari Bank Mandiri masih bergulir di tengah masyarakat. Gerakan tersebut muncul setelah rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menggalang dana publik, mengalami penundaan transaksi.
Salah satu pemuda di Kota Balikpapan, Malik Al Hafiz, menilai Bank Mandiri justru berada dalam posisi sebagai pihak yang terdampak dalam polemik tersebut.
Menurut Malik, tindakan terhadap rekening Botok dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dikomunikasikan secara lebih baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi berbeda.
"Kalau dari pandangan saya pribadi, Bank Mandiri ini malah jadi korban karena hanya mendapat perintah dari aparat. Mungkin yang salah adalah komunikasi ke masyarakatnya," kata Malik yang aktif di organisasi Balikpapan Youth Spirit, Kamis (27/8/2026).
Ia juga memilih bersikap netral terhadap Bank Mandiri dan menilai bank berada dalam posisi yang serba salah ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
Menurut Malik, polemik tersebut kemudian berkembang menjadi ketidakpercayaan publik, terlebih ketika masyarakat menerima informasi yang berbeda mengenai istilah pemblokiran dan penundaan transaksi.
"Di saat masyarakat lagi tidak percaya kepada pemerintah, ada kejadian seperti ini, otomatis masyarakat marah. Mereka bisa berpikir, kok pemerintah sampai melakukan pemblokiran?" ujarnya.
Meski demikian, Malik mengaku tidak menjadi nasabah Bank Mandiri. Ia lebih banyak menggunakan layanan perbankan dari BCA dan menilai layanan serta aplikasi perbankan tersebut sejauh ini cukup baik.
Di sisi lain, Malik menyatakan mendukung aksi masyarakat yang rencananya digelar di Jakarta.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian kekecewaan publik terhadap kondisi yang terjadi saat ini.
"Kalau untuk aksinya, saya mendukung banget. Kekecewaan publik sudah tinggi-tingginya sekarang," katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu isu, tetapi juga dengan kondisi ekonomi dan komunikasi publik pemerintah yang dinilainya belum berjalan dengan baik.
"Sebagai negara demokrasi, ini hal yang harus dilakukan untuk mengingatkan bahwa pejabat-pejabat ini harusnya bekerja untuk rakyat," ujarnya.
Aktivis Samarinda Ikut Tarik Saldo Mandiri
Polemik tersebut juga berdampak hingga ke daerah. Salah satunya datang dari aktivis di Samarinda, Syahril. Ia mengaku telah menarik seluruh saldo yang tersimpan di rekening Bank Mandiri miliknya sebagai bentuk solidaritas dan respons terhadap sesama aktivis.
Menurut Syahril, langkah tersebut mungkin tidak memberikan dampak besar terhadap Bank Mandiri. Namun, baginya, tindakan itu merupakan bentuk sikap dan respons pribadi atas persoalan yang terjadi.
“Walaupun mungkin tidak terlalu berpengaruh, setidaknya saya ada respect dan respons mengenai hal yang terjadi kepada nasabah Bank Mandiri,” kata Syahril kepada Pusaranmedia.com, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, keputusan menarik saldo tersebut bukan semata-mata persoalan nilai uang, melainkan bentuk solidaritas terhadap sesama aktivis yang tengah menghadapi polemik.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan rekening Supriyono alias Mas Botok tidak hanya menjadi perhatian di Pati dan Jakarta, tetapi juga memunculkan respons dari masyarakat di berbagai daerah, termasuk Samarinda.


