Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Sejumlah kota di Kalimantan Timur mulai menerapkan aturan baru terkait pengisian BBM bersubsidi sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mengurangi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar belum mengambil langkah ekstrem seperti pemblokiran kartu Brizzi sebagaimana yang dilakukan di Samarinda, maupun aturan antrean BBM seperti Balikpapan.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan pihaknya masih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para sopir. Dishub juga telah melakukan pertemuan bersama kepolisian dan perwakilan sopir di Terminal Timbau untuk membahas persoalan antrean BBM.
“Kalau untuk Dinas Perhubungan belum mengambil langkah-langkah yang ekstrem seperti kawan-kawan di Samarinda atau Balikpapan, pemblokiran kartu Brizzi. Kalau kita masih melaksanakan pertemuan dengan kawan-kawan Polres dan kawan-kawan sopir di Terminal Timbau,” ujar Junaidi, Kamis (27/8/2026)
Ia menjelaskan, kewenangan Dishub dalam persoalan tersebut lebih berfokus pada pengaturan lalu lintas dan memastikan antrean kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan. Sementara persoalan penjualan maupun distribusi BBM merupakan kewenangan Pertamina.
“Domain kami itu sebenarnya di pengaturan kelancaran lalu lintas. Kalau domain penjualan dan sebagainya itu kan Pertamina. Kami domainnya di pengaturan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dishub Kukar bersama para sopir telah menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga antrean tetap tertib. Salah satunya dengan menunjuk koordinator sopir yang bertugas mengatur kendaraan selama mengantre.
Selain itu, para sopir juga diminta tidak menggunakan lokasi-lokasi tertentu sebagai tempat parkir, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Muksin.
“Yang pertama mereka ada koordinatornya untuk mengatur antrean. Yang kedua kita sepakati pada saat itu jangan parkir di lokasi-lokasi parkir, khususnya yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Muksin atau Timbau,” katanya.
Menurut Junaidi, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama apabila kendaraan harus menyeberang dari area parkir menuju SPBU.
Karena itu, apabila ditemukan kondisi yang mengganggu kelancaran lalu lintas, Dishub terlebih dahulu akan melakukan pendekatan persuasif dengan berkomunikasi melalui koordinator para sopir.
Dishub Kukar sebelumnya sempat mempertimbangkan pemasangan barrier di area parkir yang berada di seberang SPBU Timbau. Namun, rencana tersebut belum diterapkan karena pihaknya ingin melihat terlebih dahulu kondisi di lapangan.
“Kemarin sih kita rencananya memang mau tutup dengan barrier itu yang parkir di seberang SPBU Timbau. Tapi saya bilang coba dilihat dulu di lapangan kepada kawan-kawan apakah memang itu sangat menghambat atau masih bisa kita komunikasikan,” tuturnya.
Hasil komunikasi tersebut, kata Junaidi menunjukkan para sopir masih dapat menerima arahan dari Dishub. Sehingga, pihaknya belum perlu mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Pada saat itu masih bisa kita komunikasikan. Artinya kawan-kawan sopir itu masih mendengar apa yang kita sampaikan. Pada intinya siap saja untuk kita arahkan,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi lalu lintas di Kukar juga menjadi salah satu pertimbangan Dishub dalam menentukan langkah. Menurutnya, tingkat kepadatan lalu lintas di Samarinda dan Balikpapan relatif tinggi sehingga penanganan antrean BBM di kedua daerah tersebut membutuhkan kebijakan yang berbeda.
“Kita juga melihat situasi, efeknya, dampaknya. Sehingga kita melihat ini masih bisa kita komunikasikan. Kita belum melakukan seperti Samarinda dan Balikpapan,” katanya.
Meski demikian, Dishub Kukar tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut apabila terdapat arahan dari pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
“Kecuali kalau memang ada arahan pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian BBM, mungkin dengan kendaraan tertentu. Itu mungkin akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Untuk saat ini, Junaidi menyebut pembatasan yang berjalan masih berkaitan dengan jumlah jatah BBM yang dapat dibeli oleh masing-masing kendaraan.
“Sementara ini kan hanya pembatasan jumlah jatah masing-masing kendaraan saja,” pungkasnya.
Selain Timbau, kondisi antrean kendaraan di kawasan Pesut juga menjadi perhatian Dishub Kukar.
Junaidi mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi tersebut. Antrean kendaraan disebut mulai terlihat di badan jalan dan pada kondisi tertentu dapat memanjang hingga mendekati kawasan turunan dari arah gunung.
Meski demikian, Dishub belum mengambil tindakan penutupan karena kondisi di lapangan masih dinilai dapat dikendalikan.
“Kalau yang di Pesut memang kami kemarin juga ada monitoring ke sana. Sama mobil-mobil kecil yang Pertalite kayaknya, bukan solar. Itu juga kita akan, kalau kami lihat memang masih belum terlalu menghambat. Tapi nanti kita akan evaluasi, kita lihat,” jelasnya.
Dishub akan kembali mengevaluasi kondisi tersebut dan mendiskusikan kemungkinan solusi bersama pihak terkait.
Ia menegaskan, penataan antrean harus disertai solusi yang jelas, terutama mengenai tempat kendaraan menunggu.
“Kalau kita juga melarang orang tidak boleh antre di jalan situ, ke mana solusinya itu juga nanti kita akan lihat,” tuturnya.
Ia menambahkan, kondisi Kukar juga berbeda dengan Samarinda dan Balikpapan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas lebih tinggi.
Karena itu, Dishub Kukar masih melihat situasi dan dampak antrean sebelum menentukan langkah lebih tegas.
“Karena itu mungkin kayak Balikpapan dengan Samarinda memang daerah yang sangat padat, sangat tinggi tingkat arus lalu lintasnya. Kita juga melihat situasi efeknya, dampaknya,” ujarnya.
Untuk sementara, Dishub Kukar memilih menyelesaikan persoalan antrean melalui komunikasi dengan para sopir.
Namun, apabila nantinya ada arahan pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan daerah.


