Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Nunukan mengungkap perkara lain yang lebih serius. Seorang pria berinisial S (39) diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendatangi Polsek Nunukan untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya. Saat menangani laporan itu, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami anak pasangan tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kapolsek Nunukan Iptu D Barasa membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut.
“Dari penanganan perkara KDRT tersebut, kemudian terungkap adanya dugaan pencabulan terhadap anak kandung,” ujar Barasa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan pencabulan itu diduga terjadi berulang. Kepada polisi, korban mengaku mengalami tindakan tersebut sebanyak lima kali.
Salah satu peristiwa disebut bermula ketika korban mengalami luka pada tangan. Saat itu, korban dimandikan oleh ayahnya. Dalam situasi tersebut, korban mengaku merasa tidak nyaman atas perlakuan yang diterimanya.
Polisi menduga pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan meyakinkan korban bahwa dirinya adalah orang tua sehingga tidak akan melakukan tindakan yang tidak semestinya.
“Korban merasa risih saat dimandikan. Pelaku berdalih sebagai orang tua tidak mungkin melakukan hal yang tidak-tidak. Dari situ kemudian muncul niat pelaku,” kata Barasa.
Dugaan perbuatan tersebut tidak langsung disampaikan korban kepada ibunya. Polisi menyebut korban memilih diam karena diduga mendapat ancaman dari pelaku.
Korban juga disebut khawatir keselamatan dirinya dan sang ibu terancam jika mengungkapkan apa yang dialaminya.
Setelah beberapa waktu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian berupaya menenangkan anaknya dan mencari jalan keluar dari situasi yang mereka hadapi.
Keduanya sempat berencana meninggalkan rumah dan kembali ke kampung halaman. Rencana itu dilakukan untuk menghindari situasi yang dianggap membahayakan, tetapi belum sempat terlaksana.
Persoalan kemudian kembali memanas. Pada 15 Juli 2026, sang ibu diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi setelah ibu korban pulang bekerja hingga larut malam di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepada polisi, S disebut berdalih marah sekaligus khawatir terhadap kondisi anaknya karena korban yang menjemput ibunya.
“Pada 15 Juli terjadi KDRT. Ibu korban pulang larut malam setelah bekerja di dapur MBG. Pelaku berdalih khawatir terjadi sesuatu pada anaknya karena korban yang menjemput,” tutur Barasa.
Polisi kini masih mendalami dugaan pencabulan terhadap anak tersebut, termasuk menggali keterangan korban dan pihak-pihak terkait. Sementara itu, S telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa serta memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


