Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Nunukan. Seorang pria berusia 51 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari anaknya yang mengungkap dugaan perbuatan asusila yang dialaminya di rumah.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi saat ini melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima dari ibu korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut terjadi secara berulang di rumah korban di Jalan Iskandar Muda, RT 015, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada April 2026. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang berada di sekolah dan mengirim pesan kepada ibunya. Dalam pesan tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban perbuatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Setelah korban pulang dari sekolah, sang ibu kemudian meminta penjelasan secara langsung. Korban membenarkan isi pesan yang sebelumnya dikirimkan melalui WhatsApp tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada sekitar Mei 2026, korban kembali menyampaikan kepada ibunya bahwa dugaan perbuatan serupa kembali dilakukan oleh terlapor.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Terlapor diduga mengancam akan menyakiti anggota keluarga apabila korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Merasa khawatir terhadap keselamatan anaknya, ibu korban kemudian mendatangi SPKT Polsek Nunukan dan membuat laporan polisi pada Kamis (16/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Polisi meminta keterangan pelapor, memeriksa korban dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil pemeriksaan, korban memberikan keterangan yang dinilai konsisten mengenai dugaan perbuatan yang dialaminya. Korban juga menerangkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di rumah tempat mereka tinggal.
Penyidik kemudian memeriksa terlapor. Dalam pemeriksaan, terlapor disebut memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui perbuatan sebagaimana yang dipersangkakan dalam laporan polisi.
Keterangan tersebut selanjutnya dicocokkan dengan keterangan korban dan alat bukti yang telah diamankan penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara serta menerbitkan permintaan Visum et Repertum untuk mendukung proses pembuktian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga terlapor memanfaatkan hubungan sebagai ayah kandung dan kondisi korban ketika berada seorang diri di rumah.
Terlapor diduga menggunakan bujukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban sebagai anggota keluarga sebelum melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan. Setelah itu, korban diduga diminta untuk merahasiakan kejadian tersebut dan mendapatkan ancaman apabila menceritakannya kepada orang lain.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi secara berulang dan saat ini masih dalam proses penanganan penyidik.
Atas perbuatannya, terlapor diduga dijerat ketentuan pidana terkait pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan memperhatikan perlindungan serta pemenuhan hak korban yang masih berusia anak.


