Ada Indikasi Unsur Kesengajaan, Polres PPU Selidiki Tujuh Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Karhutla di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU terjadi pada 29 Agustus 2026 ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. (Foto: Pusdalops BPBD PPU).
Karhutla di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU terjadi pada 29 Agustus 2026 ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. (Foto: Pusdalops BPBD PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ada Indikasi Unsur Kesengajaan, Polres PPU Selidiki Tujuh Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Karhutla di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU terjadi pada 29 Agustus 2026 ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. (Foto: Pusdalops BPBD PPU).
Karhutla di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU terjadi pada 29 Agustus 2026 ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. (Foto: Pusdalops BPBD PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ada Indikasi Unsur Kesengajaan, Polres PPU Selidiki Tujuh Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan 

Karhutla di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU terjadi pada 29 Agustus 2026 ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. (Foto: Pusdalops BPBD PPU).

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan PENAJAM- Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) menyelidiki tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena terindikasi ada unsur kesengajaan. 

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan yang terindikasi ada unsur kesengajaan masih dalam proses penyelidikan. Dari ketujuh kasus ini ada lima kasus karhutla di wilayah Kecamatan Penajam dan dua kasus karhutla di wilayah Kecamatan Babulu. 

“Saat ini ada tujuh kasus karhutla dalam proses penyelidikan, baik yang ditangani Polres maupun Polsek,” kata Handry, Jumat (28/8/2026). 

Handry menyatakan, tujuh kasus karhutla yang tengah dalam proses penyelidikan ini telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh penyidik. Selain itu, juga telah meminta keterangan sejumlah saksi erta menelusuri pemilik lahan yang terbakar. 

salah satu lokasi karhutla yang menjadi perhatian di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, lahan yang terbakar mencapai 9 Hektare (Ha). Karena, terindikasi lahan tersebut sengaja dibakar untuk membuka ladang tambak. 

“Kami sudah olah TKP kasus karhutla di Desa Babulu Laut. Masyarakat setempat pun bingung karena pembakaran lahan untuk membuka tambak metode yang biasa dilakukan masyarakat setempat,” terangnya. 

Handry menekankan, proses penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara mendalam. Penyidik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan atau menetapkan tersangka sebelum mengantongi bukti yang kuat. 

“Sebelum naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, alat buktinya harus terpenuhi agar saat penetapan tersangka nanti, tidak ada celah hukum,” pungkasnya.