DPRD Kukar Desak Penyelesaian Aset Unikarta, Pemkab Diminta Segera Bertindak

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Desak Penyelesaian Aset Unikarta, Pemkab Diminta Segera Bertindak

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Desak Penyelesaian Aset Unikarta, Pemkab Diminta Segera Bertindak

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta persoalan aset Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) segera diselesaikan. Menurutnya, kepastian status kepemilikan lahan menjadi salah satu hal penting agar perguruan tinggi tersebut dapat berkembang lebih optimal.

Ahmad Yani mengatakan, DPRD Kukar saat ini tinggal mengawal proses penyelesaian aset tersebut. Ia menyebut, pihaknya sebelumnya telah memastikan persoalan aset Unikarta akan dibahas melalui rapat paripurna.

Namun hingga kini, surat yang menjadi dasar pembahasan tersebut belum diterima DPRD Kukar.

“Ini tinggal dikawal. Dikawal supaya ini bisa segera diselesaikan,” ujar Ahmad Yani. Jumat (28/8/2026)

Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar bersama Bupati Kukar segera mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Menurutnya, status lahan Unikarta harus dibuat jelas agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan kampus ke depan.

“Unikarta ini tidak bisa maju dan berkembang kalau urusan lahannya tidak clear. Oleh karena itu, ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.

Ahmad Yani menilai penyelesaian aset harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan mengarah pada kepastian kepemilikan. Ia menyebut, aset yang selama ini digunakan dan dikelola perguruan tinggi tersebut semestinya memiliki status yang tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, yayasan, dan pihak kampus.

“Tidak ada cara, tidak ada opsi yang lain, kecuali bahwa ini harus diserahkan kepemilikannya kepada yayasan atau kepada pihak kampus,” katanya.

Ia juga menegaskan, tidak boleh ada lagi persoalan mengenai intervensi terhadap aset yang digunakan perguruan tinggi dengan mengatasnamakan aset daerah.

“Tidak boleh lagi ada cawe-cawe atas nama aset daerah. Karena kalau aset daerah, tentu menjadi problem, sementara ini ditempati dan dikelola oleh pihak perguruan tinggi,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Ahmad Yani meminta pihak Unikarta segera memberikan dokumen dan bahan yang diperlukan kepada DPRD Kukar. DPRD, kata dia, siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Kami kasih waktu, kami tunggu support daripada kampus untuk membawa bahan itu ke DPRD. Dengan tugasnya, kami pasti akan menyetujui, insyaallah,” ucapnya.

Ahmad Yani berharap persoalan aset Unikarta tidak kembali tertunda. Sebab, pembahasan mengenai persoalan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan bahkan tahun sebelumnya.

“Dalam waktu dekat, semoga ini bisa diproses. Tidak usah menunggu lama, karena kita sebenarnya sudah membahas beberapa bulan yang lalu, bahkan tahun yang lalu,” pungkasnya.