Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Koalisi Pemuda Anti Korupsi Kaltim (KPAK-KT) merespons paparan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terkait polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai miliaran rupiah di dua rumah sakit di Kaltim.
Sebelumnya, KPAK-KT telah melakukan demonstrasi pada Rabu (26/8/2026) kemarin. Aksi itul menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinkes Kaltim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dinkes Kaltim menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Dalam kesempatan itu, Dinkes membuka sejumlah data pengadaan, termasuk Liquid Chromatography-High Resolution Mass Spectrometry (LC-HRMS), Urine Analyzer, Oil Analyzer, PACS System, hingga Chemiluminescence Analyzer.
Dinkes Kaltim juga menyampaikan bahwa sejumlah pengadaan alat kesehatan tersebut terealisasi dengan nilai di bawah pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Namun, KPAK-KT menilai realisasi anggaran yang berada di bawah pagu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proses pengadaan telah berlangsung secara wajar.
Koordinator Lapangan KPAK-KT, Majid, mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai besaran anggaran yang terserap atau efisiensi yang dihasilkan dalam proses pengadaan.
Menurutnya, hal yang perlu dibuktikan adalah dasar penetapan harga barang sebelum proses pengadaan dilakukan.
“Kami mengapresiasi Dinkes Kaltim sudah membuka data. Tetapi bagi kami, membuka dokumen adalah awal, bukan akhir. Yang harus dijawab sekarang adalah apakah harga yang dibayarkan benar-benar wajar dan apa dasar pembuktiannya,” tegas Majid.
Ia menilai, besarnya efisiensi terhadap pagu anggaran tidak otomatis membuktikan bahwa harga barang yang dibeli telah sesuai dengan harga pasar.
“Logikanya sederhana. Sebuah alat dibeli di bawah pagu anggaran bukan berarti otomatis dibeli dengan harga paling wajar,” katanya.
Menurut Majid, masih terdapat sejumlah variabel yang harus diuji untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan. Mulai dari spesifikasi teknis, merek atau tipe barang, kualitas, harga pembanding, hingga metode yang digunakan dalam menentukan harga.
“Kalau pagunya Rp18 miliar kemudian dibeli di bawah pagu, pertanyaannya tetap harus dijawab, bagaimana menentukan harga tersebut wajar? Apa pembandingnya? Bagaimana spesifikasinya? Dan apakah harga barang dengan spesifikasi setara di pasaran memang berada pada angka tersebut," ungkapnya.
KPAK-KT, kata Majid, tidak ingin dugaan adanya mark-up berhenti sebatas asumsi. Sehingga, pihaknya meminta seluruh dugaan ketidakwajaran tersebut diuji berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sedang mempertanyakan dugaan ketidakwajaran dan meminta agar dugaan tersebut diuji secara objektif. Kalau data membuktikan harga memang wajar, tentu kami apresiasi,” terangnya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara rasional, KPAK-KT menilai temuan tersebut patut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Bagi KPAK-KT, konferensi pers yang digelar Dinkes Kaltim bukanlah garis akhir dari polemik tersebut. Justru, data yang telah dibuka akan menjadi bahan awal untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
“Jangan meminta publik berhenti bertanya hanya karena konferensi pers sudah dilakukan,” singkatnya.
KPAK-KT kini menyatakan akan mempelajari data yang telah disampaikan Dinkes Kaltim. Data tersebut selanjutnya akan dibandingkan dengan spesifikasi barang serta informasi harga yang tersedia sebagai pembanding.
Mereka juga berencana menelusuri dokumen pengadaan alkes di lingkungan Dinkes Kaltim sejak 2021 hingga 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat pola pengadaan secara lebih utuh, termasuk membandingkan jenis barang, spesifikasi, nilai pengadaan, serta harga yang digunakan dalam setiap proses pengadaan.
Menurut KPAK-KT, pengadaan alkes memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan belanja barang biasa karena nilai anggarannya besar dan seluruh pembiayaannya bersumber dari uang negara.
“Ini uang masyarakat Kaltim. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.


