BKAD PPU Catat Aset Tanah Milik Daerah Telah Bersertifikat Mencapai 250 Bidang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BKAD PPU Catat Aset Tanah Milik Daerah Telah Bersertifikat Mencapai 250 Bidang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BKAD PPU Catat Aset Tanah Milik Daerah Telah Bersertifikat Mencapai 250 Bidang 

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat aset tanah milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat mencapai 250 bidang. 

Kepala BKAD PPU, Muhajir mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memiliki aset tanah sebanyak 1.029 bidang. Namun, yang telah memiliki legalitas sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru 250 bidang. 

“Aset tanah milik daerah yang telah bersertifikat baru 250 bidang,” kata Muhajir, Jumat (28/8/2026). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian atas pengamanan aset tanah milik daerah. Karena, masih banyak aset tanah milik Pemkab PPU belum memiliki sertifikat. Jadi, tahun ini Pemkab PPU menargetkan 200 bidang tanah yang diusulkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat tanah. 

“Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan 200 bidang tanah untuk disertifikatkan,”  ujarnya. 

Muhajir menyatakan, BKAD bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan BPN PPU telah berkoordinasi terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Jadi, aset tanah yang telah memiliki kelengkapan administrasi yang diutamakan untuk pengurusan sertifikat. 

“Ada beberapa bidang tanah yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, terutama aset tanah limpahan dari Kabupaten Paser. Jadi, kami utamakan terlebih dahulu aset tanah yang telah memenuhi syarat administrasi untuk diajukan penerbitan sertifikat ke BPN,” terangnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 41 bidang tanah yang sedang berproses untuk penerbitan sertifikat. Salah satu yang diprioritaskan adalah aset tanah untuk sarana, prasarana dan utilitas yang dihibahkan pengembang perumahan ke pemerintah daerah. Karena, set tanah yang dihibahkan pengembang perumahan untuk fasilitas umum telah memiliki kelengkapan administrasi. 

“Pemerintah daerah juga terus melakukan pemetaan aset tanah milik daerah yang belum memiliki kelengkapan administrasi,” pungkasnya.